“Katanya ada pelanggaran pemasangan baliho. Jadi memang ada beberapa titik baliho itu kami tidak tahu siapa yang pasang, mungkin simpatisan, karena kami sudah melakukan penertiban sebelumnya,” ujar Amaluddin.
Amaluddin sendiri diperiksa kurang lebih 1 jam dengan delapan pertanyaan dari Bawaslu Sultra bekerjasama dengan Gakkumdu, di antaranya pihak Kejati Sultra.
Sebanyak 14 Caleg ini pun terindikasi melanggar Pasal 492 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan terancam pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 12 juta.(emr/frd)
Load more