"Aksi perundungan ini berawal dari kesalahpahaman para pelaku terhadap ucapan korban yang membuat para pelaku tersinggung, mereka kemudian mencegat korban saat pulang sekolah, korban lalu dibawa paksa masuk ke dalam kebun hingga penganiayaan terjadi, bahkan dari kesaksian korban, salah satu pelaku sempat menendang leher korban, " ungkap Sunarton.
Akibat penganiayaan tersebut korban masih trauma. Saat ini para pelaku sudah diamankan di Polres Buteng untuk proses lebih lanjut. Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP atau pasal 80 ayat 1 juonto 76 c Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 5 tahun 6 bulan penjara. (jai/frd)
Load more