Setelah penyelidikan rampung kemudian penyidik melakukan gelar perkara dan hasilnya, penyidik menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Penyidik kembali memeriksa saksi-saksi dan melakukan panggilan pertama dan kedua terhadap pelaku MTA, namun tidak pernah di hadiri.
"Bersangkutan tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali, dan penyidik membuat surat perintah membawa (penangkapan)," katanya.
"Namun pelaku justru melarikan diri dan bersembunyi. Kami kemudian meminta tim Resmob Polda Sulsel untuk mem backup pencarian pelaku."Sambungnya.
Alhasil, MTA ditangkap polisi setelah proses pencarian, dimana ia ditangkap oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Takalar dibackup Resmob Polres Takalar dan Resmob Polda Sulsel di Makassar.
Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa, selimut, pakaian korban dan botol minuman keras dan hasil visum.
"ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Load more