News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Emosi Tidak Dipinjamkan Uang, Preman di Sampaga Rusak Mobil Warga

Seorang preman di Kecamatan Sampaga, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) pelaku pengerusakan mobil warga yang lagi diparkir di depan rumah, ditangkap polisi.
Kamis, 23 November 2023 - 12:56 WIB
Preman Pelaku Pengerusakan Mobil Warga Ditangkap Polisi
Sumber :
  • Gusni Kardi

Mamuju, tvOnenews.com - Seorang preman di Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) pelaku pengerusakan mobil warga yang lagi diparkir di depan rumah, ditangkap polisi. 

"Preman pelaku pengerusakan mobil warga nekat merusak mobil milik korbannya hanya dipicu akibat tidak mau dipinjamkan uang oleh korban. Pelaku yang emosi pulang pinjam uang langsung memecahkan kaca mobil korban yang terparkir di depan rumah korban di Dusun Mariri, Desa Sampaga," ungkap Kasi Humas Polresta Mamuju, Herman Basir Kamis (23/11/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Herman Basir, menambahkan pelaku,  Aco (49), usai memecahkan kaca mobil korban, langsung pergi bersembunyi. Korban yang tidak terima langsung pergi melapor di Polresta Mamuju. 

"Preman pelaku pengerusakan mobil warga ditangkap berdasarkan LP 314/XI/SPK/ Polresta Mamuju," ujar Herman Basir.

Setelah mendapatkan laporan akhirnya, Tim Resmob Reskrim Polresta Mamuju,mengejar pelaku. Pelaku sempat bersembunyi di rumahnya di Dusun Hijrah, Desa Sampaga.

Polisi akhirnya berhasil menangkap preman pengerusakan mobil warga. Pelaku akhirnya digelandang ke Polresta Mamuju,  untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan hasil dari pemeriksaan penyidik Reskrim Polresta Mamuju, preman yang sangat meresahkan warga tersebut, ternyata pelaku juga merupakan pelaku pencurian sarang burung walet milik wakil Ketua DPRD Mamuju dan 3 orang korban lainnya. 

Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan mobil dan pelaku pencuri sarang burung walet. Polisi kini telah menjerat pelaku dengan pasal 406 KUHP dan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.(gki/frd)
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Siaran Langsung India Open 2026: Mulai Besok, Indonesia Hanya Kirim Skuad Mini

Jadwal Siaran Langsung India Open 2026: Mulai Besok, Indonesia Hanya Kirim Skuad Mini

Jadwal siaran langsung India Open 2026, di mana Indonesia hanya akan mengirimkan skuad mini di ajang BWF Super 750 ini.
Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Seri Medan Dimulai, Ada Big Match Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Seri Medan Dimulai, Ada Big Match Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni

Jadwal Proliga 2026 pekan ini, menandai dimulainya seri Medan yang juga diramaikan dengan big match antara Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni.
Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru yang terletak di perbatasan Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali menunjukkan peningkatan signifikan. 
DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

Persib Bandung resmi mengukuhkan posisi sebagai penguasa klasemen sementara paruh musim kompetisi kasta tertinggi sepak bola Indonesia. 
Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Polda Metro Jaya akan Analisa Video Stand Up Pandji Pragiwaksono

Polda Metro Jaya akan Analisa Video Stand Up Pandji Pragiwaksono

Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea. Dalam proses penyelidikan -

Trending

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru yang terletak di perbatasan Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali menunjukkan peningkatan signifikan. 
DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

Persib Bandung resmi mengukuhkan posisi sebagai penguasa klasemen sementara paruh musim kompetisi kasta tertinggi sepak bola Indonesia. 
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 12 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 12 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan keuangan zodiak 12 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Cek peluang rezeki dan tips finansial hari ini.
Hasil Proliga 2026 Putri: Diwarnai Cedera, Jakarta Electric PLN Bantai Livin Mandiri Tanpa Ampun!

Hasil Proliga 2026 Putri: Diwarnai Cedera, Jakarta Electric PLN Bantai Livin Mandiri Tanpa Ampun!

Hasil Proliga 2026 putri, di mana Jakarta Electric PLN berhasil meraih kemenangan perdana lewat skor telak atas Jakarta Livin Mandiri.
Usai Gasak Jay Idzes, Juventus Terima Kabar Bahagia Jelang Jumpa Kiper Timnas Indonesia Emil Audero

Usai Gasak Jay Idzes, Juventus Terima Kabar Bahagia Jelang Jumpa Kiper Timnas Indonesia Emil Audero

Juventus menerima kabar bahagia menjelang duel kontra Cremonese yang diperkuat oleh kiper Timnas Indonesia, Emil Audero. Pemain yang absen mungkin akan segera kembali.
Ramalan Zodiak Minggu Ini, 12–18 Januari 2026: Prediksi Cinta, Karier, dan Keuangan

Ramalan Zodiak Minggu Ini, 12–18 Januari 2026: Prediksi Cinta, Karier, dan Keuangan

Ramalan zodiak minggu ini 12–18 Januari 2026 untuk Aries hingga Pisces. Simak prediksi lengkap soal cinta, karier, keuangan, dan kesehatan kamu di bawah ini!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT