Menambang Ilegal, Dua Pengusaha Tambang Nikel Ditangkap Gakkum KLHK Sultra
- erdika mukdir
Kendari, tvOnenews.com - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi mengungkap kasus tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan yang terjadi di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Dalam kasus penambangan nikel secara ilegal yang merusak lingkungan hingga merugikan negara tersebut ditetapkan dua orang tersangka yakni LM (28) selaku Direktur, serta AA (26) selaku Komisaris PT Anugrah.
Keduanya saat ini ditahan oleh penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 2A Kendari, Selasa (14/11/2023).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan selain dua tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti sebanyak 17 unit alat berat berupa Excavator PC 200 dan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari.
Selain menangkap tersangka, Gakkum KLHK juga mengamankan barang bukti berupa 17 unit alat berat Excavator PC 200.
“Penindakan tegas harus dilakukan kepada kedua tersangka. Harus dihukum maksimal. Karena kedua tersangka mencari kentungan finansial dengan mengorbankan lingkungan hidup serta merugikan negara. Apa yang dilakukan kedua, tersangka ini merupakan kejahatan serius. Kami akan menindak kedua tersangka dengan pidana berlapis,” ungkap Rasio.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengatakan penanganan kasus tambang ilegal ini bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya kegiatan penambangan nikel ilegal yang diduga tidak memiliki izin.
“Kami yang mendapat informasi tersebul A membentuk Tim Operasi Penyelamatan SuA untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut,” ujar Aswin.
Tim lalu menemukan adanya kegiatan penambangan dengan menggunakan alat berat Excavator. Selanjutnya tim melakukan pengamanan barang bukti, pengambilan keterangan terhadap Operator Excavator, Pengawas Lapangan dan Kepala Dusun II Lowani Desa Oko-Oko serta melakukan pemasangan plang segel (Penghentian Pelanggaran Tertentu) di lokasi penambangan illegal seluas 23,84 Ha yang dilakukan oleh PT Anugrah.
Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik Gakkum KLHK wilayah, pihaknya menangkap dan menjadikan penanggung jawab kegiatan penambangan tersebut adalah LM (28) Direktur PT Anugrah sedangkan AA (26) Komisaris PT Anugrah diduga turut serta terlibat membantu kegiatan pertambangan tersebut.
Load more