Makassar, tvOnenews.com - Warga Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke PTUN Jakarta yang menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta calon presiden dan wakil presiden 2024.
Warga tersebut bernama Ahmad Syaifullah (28), ia menggugat KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui SHM Law Office dan Partner.
Melalui Penasehat hukum Ahmad Syaifullah, Muallim Bahar mengatakan kliennya mengajukan objek gugatan di PTUN Jakarta terkait putusan KPU RI tentang penetapan dokumen persyaratan Capres dan Cawapres, Prabowo-Gibran.
Ia mengaku gugatan dan telah didaftarkan ke PTUN, Selasa (14/11) hari ini melalui website resmi PTUN Jakarta.
"Kami telah menggugat KPU RI ke PTUN Jakarta, gugatan kami telah didaftarkan hari ini melalui website resmi PTUN Jakarta. Dan Alhamdulillah sudah di terima," jelas Muallim.
"Petitum yang kami layangkan diantaranya untuk mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan penggugat. Memerintahkan kepada tergugat (KPU RI) untuk menunda pelaksanaan dan tindakan administrasi lebih lanjut dari keputusan objek sengketa," ujarnya saat jumpa pers di Makassar, Selasa (14/11/23).
Sementara untuk pokok perkara, Muallim menyebut ada lima poin yang ia ajukan diantaranya mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Load more