Minahasa, tvOnenews.com - Sidang kasus tambang emas ilegal Ratatotok, Minahasa Tenggara yang melibatkan tiga orang terdakwa yakni Arny Christian Kumolontang, Sie You Ho dan Donal Pakuku kembali di digelar di Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa, Selasa (31/10/2023) Sore.
Agenda sidang kali ini, mendengarkan keterangan saksi meringankan mantan konsultan PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ), Jimmy yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa Arny Christian Kumolontang.
Saksi dicecar berbagai pertanyaan dari majelis hakim, JPU, maupun penasehat hukum secara bergantian terkait profesinya sebagai konsultan dan pembuat Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT BLJ.
Dalam kesaksian di depan majelis hakim, saksi mengakui bahwa memiliki hubungan keluarga dengan salah satu terdakwa, yakni Donal Pakuku.
"Saya kenal pak Arny, tidak kenal Sie You Ho, saya juga kenal Donal karena dia keponakan saya," ujarnya kepada majelis hakim.
Namun ketika ditanya majelis hakim soal koperasi milik terdakwa Donal Pakuku dan Sie You Ho yang bekerja sama dengan PT BLJ, saksi mengaku tidak tahu.
"Saya tidak tahu yang mulia," singkatnya.
Load more