"Miras tersebut diketahui akan dibawa ke Kecamatan Buol dan Toli-toli, Sulawesi Tengah. Sementara pemilik mobil yang diamankan berinisial ASM (38), warga asal Kecamatan Mepanget, Kota Manado, Sulawesi Utara," tambah Faisal Lubis.
Selanjutnya, seluruh barang bukti berupa dua unit mobil dan ratusan liter miras cap tikus akan diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Gorontalo Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut. (iks/frd)
Load more