News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulsel Divonis 4 Tahun Penjara Denda 200 Juta Rupiah

Mantan sekretaris dinas PUTR Prov Sulsel, Edy Rahmat dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta dalam putusan sidang kasus suap dan gratifikasi pemprov sulsel
Senin, 29 November 2021 - 18:24 WIB
Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino bacakan putusan terhadap terdakwa eks sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat
Sumber :
  • Idul Abdullah

Makasaar - Sulawesi Selatan. Edy Rahmat yang menjadi terdakwa kasus suap dan gratifikasi divonis 4 tahun penjara dan denda 200 juta Rupiah, subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis hakim yang dipimpin Hakim ketua Ibrahim Palino di Ruang Harifin A Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/11/2021). 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Edy Rahmat yang juga seorang Pegawai Negeri Sipil dan sebagai Sekertaris dinas pekerjaan umum dan tata ruang provinsi Sulawesi Selatan, dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar 200 juta rupiah subsider 2 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino, anggota Yusuf Karim dan Arief Agus Nindito, dalam pembacaan vonis dalam sidang kasus suap dan gratifikasi lingkup Pemprov Sulawesi Selatan.

 

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, yang menuntut agar terdakwa Edy Rahmat dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

 

Usai pembacaan putusan secara offline, penasehat hukum terdakwa Edy Rahmat, yang ditemui tvonenews.com mengaku akan melakukan kordinasi dengan terdakwa, untuk upaya lanjutan, apakah akan mengajukan banding atau tidak.

 

"Ya, kami selaku kuasa hukum terdakwa Edy Rahmat akan melakukan kordinasi dengan terdakwa, terkait apakah akan melakukan banding atau tidak," ujar Abdi Manaf Penasehat Hukum terdakwa.

 

Usai pembacaan putusan, Majelis hakim yang memberikan waktu 7 (tujuh) hari terhitung mulai besok untuk mengajukan banding. "Karena hakim memberikan batas waktu tujuh hari, apabila kita tidak lakukan seperti itu (banding) maka dianggap menerima," ujar Abdi Manaf.

 

Lebih lanjut, Abdi Manaf mengaku menyesalkan vonis putusan itu. Menurutnya Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pledoi yang dibacakan terdakwa dalam sidang sebelumnya.

 

"Yang jelas 100 persen malah bertentangan dengan pledoi kami. Semestinya, Edy Rahmat bebas," ucapnya.

 

Sementara itu, usai pembacaan putusan untuk Edy Rahmat, sidang dugaan kasus suap dan gratifikasi lingkup Pemprov Sulawesi Selatan ini kembali dilanjutkan dengan agenda sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa lainnya, yakni Gubernur Non Aktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

(Idul Abdullah / ASM)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Di bawah komando pelatih anyar John Herdman, Timnas Indonesia mengusung misi besar yakni mematahkan kutukan enam kali runner-up dan membawa pulang trofi juara -
Erick Thohir Buka Suara! Banyak Kompetisi Jadi Kunci Lahirkan Bintang Timnas Indonesia

Erick Thohir Buka Suara! Banyak Kompetisi Jadi Kunci Lahirkan Bintang Timnas Indonesia

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menegaskan pentingnya memperbanyak kompetisi sepak bola di Tanah Air guna meningkatkan kualitas pemain lokal.
Polisi Turun Tangan Soal Aksi Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

Polisi Turun Tangan Soal Aksi Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

Polsek Tanah Abang melakukan penyelidikan terkait viralnya aksi pemalakan yang dilakukan terhadap sopi bajaj di kawasan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kapolsek
Usai Dinonaktifkan Dedi Mulyadi, Gaji Kepala Samsat Soekarno Hatta Jadi Sorotan, Segini Penghasilannya!

Usai Dinonaktifkan Dedi Mulyadi, Gaji Kepala Samsat Soekarno Hatta Jadi Sorotan, Segini Penghasilannya!

Gaji Kepala Samsat Soekarno Hatta jadi sorotan usai dinonaktifkan Dedi Mulyadi. Ternyata total penghasilan bisa mencapai puluhan juta termasuk tunjangan.
Setelah Hujan Reda, Bacalah Doa Pendek Berikut Agar Diberikan Rahmat dan Berkah dari Allah SWT

Setelah Hujan Reda, Bacalah Doa Pendek Berikut Agar Diberikan Rahmat dan Berkah dari Allah SWT

Hujan pada musim tak menentu membawa kesejukan dan rahmat. Simak hikmah serta doa yang dianjurkan setelah hujan reda agar mendapatkan keberkahan dari Allah SWT
Debut Mimpi Buruk De Zerbi! Tottenham Hotspur Tumbang, Makin Tenggelam di Zona Degradasi

Debut Mimpi Buruk De Zerbi! Tottenham Hotspur Tumbang, Makin Tenggelam di Zona Degradasi

Debut Roberto De Zerbi sebagai pelatih Tottenham Hotspur berakhir mengecewakan setelah timnya kalah 0-1 dari Sunderland pada laga yang digelar di Stadium of Light, Minggu (12/4/2026) malam WIB.

Trending

Polisi Turun Tangan Soal Aksi Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

Polisi Turun Tangan Soal Aksi Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

Polsek Tanah Abang melakukan penyelidikan terkait viralnya aksi pemalakan yang dilakukan terhadap sopi bajaj di kawasan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kapolsek
Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Di bawah komando pelatih anyar John Herdman, Timnas Indonesia mengusung misi besar yakni mematahkan kutukan enam kali runner-up dan membawa pulang trofi juara -
Erick Thohir Buka Suara! Banyak Kompetisi Jadi Kunci Lahirkan Bintang Timnas Indonesia

Erick Thohir Buka Suara! Banyak Kompetisi Jadi Kunci Lahirkan Bintang Timnas Indonesia

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menegaskan pentingnya memperbanyak kompetisi sepak bola di Tanah Air guna meningkatkan kualitas pemain lokal.
Kades Tak Terima Pungli Dihapuskan di Jembatan Cirahong, Begini Kata Dedi Mulyadi

Kades Tak Terima Pungli Dihapuskan di Jembatan Cirahong, Begini Kata Dedi Mulyadi

Kades tak terima pungli di sekitar Jembatan Cirahong dihapuskan karena berdampak pada relawan yang bertugas. Begini kata Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Publik Soroti Prestasi Kepala Samsat Bandung yang Dinonaktifkan KDM, Ida Hamidah Pernah Sabet Penghargaan

Publik Soroti Prestasi Kepala Samsat Bandung yang Dinonaktifkan KDM, Ida Hamidah Pernah Sabet Penghargaan

Ida Hamidah, nama yang kini menjadi perbincangan warga Jabar, khususnya di Kota Bandung. Pasalnya, ia sebagai Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung yang
Jadwal Final Four Proliga 2026, Minggu 12 April: Megawati Hangestri Cs Siap Balas Dendam Demi Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Minggu 12 April: Megawati Hangestri Cs Siap Balas Dendam Demi Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, di mana Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro siap balas dendam demi bisa lolos ke babak grand final.
Klasemen Final Four Proliga 2026 Putri: Jakarta Pertamina Enduro Tertahan, Megawati Hangestri Cs Gagal Langsung Lolos ke Grand Final

Klasemen Final Four Proliga 2026 Putri: Jakarta Pertamina Enduro Tertahan, Megawati Hangestri Cs Gagal Langsung Lolos ke Grand Final

Klasemen Final Four Proliga 2026 setelah pertandingan penutup seri Solo antara Jakarta Pertamina Enduro yang diperkuat Megawati Hangestri melawan Jakarta Electric PLN.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT