GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulsel Divonis 4 Tahun Penjara Denda 200 Juta Rupiah

Mantan sekretaris dinas PUTR Prov Sulsel, Edy Rahmat dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta dalam putusan sidang kasus suap dan gratifikasi pemprov sulsel
Senin, 29 November 2021 - 18:24 WIB
Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino bacakan putusan terhadap terdakwa eks sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat
Sumber :
  • Idul Abdullah

Makasaar - Sulawesi Selatan. Edy Rahmat yang menjadi terdakwa kasus suap dan gratifikasi divonis 4 tahun penjara dan denda 200 juta Rupiah, subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis hakim yang dipimpin Hakim ketua Ibrahim Palino di Ruang Harifin A Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/11/2021). 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Edy Rahmat yang juga seorang Pegawai Negeri Sipil dan sebagai Sekertaris dinas pekerjaan umum dan tata ruang provinsi Sulawesi Selatan, dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar 200 juta rupiah subsider 2 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino, anggota Yusuf Karim dan Arief Agus Nindito, dalam pembacaan vonis dalam sidang kasus suap dan gratifikasi lingkup Pemprov Sulawesi Selatan.

 

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, yang menuntut agar terdakwa Edy Rahmat dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

 

Usai pembacaan putusan secara offline, penasehat hukum terdakwa Edy Rahmat, yang ditemui tvonenews.com mengaku akan melakukan kordinasi dengan terdakwa, untuk upaya lanjutan, apakah akan mengajukan banding atau tidak.

 

"Ya, kami selaku kuasa hukum terdakwa Edy Rahmat akan melakukan kordinasi dengan terdakwa, terkait apakah akan melakukan banding atau tidak," ujar Abdi Manaf Penasehat Hukum terdakwa.

 

Usai pembacaan putusan, Majelis hakim yang memberikan waktu 7 (tujuh) hari terhitung mulai besok untuk mengajukan banding. "Karena hakim memberikan batas waktu tujuh hari, apabila kita tidak lakukan seperti itu (banding) maka dianggap menerima," ujar Abdi Manaf.

 

Lebih lanjut, Abdi Manaf mengaku menyesalkan vonis putusan itu. Menurutnya Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pledoi yang dibacakan terdakwa dalam sidang sebelumnya.

 

"Yang jelas 100 persen malah bertentangan dengan pledoi kami. Semestinya, Edy Rahmat bebas," ucapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Sementara itu, usai pembacaan putusan untuk Edy Rahmat, sidang dugaan kasus suap dan gratifikasi lingkup Pemprov Sulawesi Selatan ini kembali dilanjutkan dengan agenda sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa lainnya, yakni Gubernur Non Aktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Pramac Yamaha ikut meramaikan rumor transfer pembalap MotoGP 2027 dengan memberikan isyarat soal potensi membawa kembali Jorge Martin dari tim Aprilia Racing.
Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
Festival Ikan Bandeng Ternyata Punya Makna Filosofis Bagi Orang Betawi, Ini Kata Budayawan

Festival Ikan Bandeng Ternyata Punya Makna Filosofis Bagi Orang Betawi, Ini Kata Budayawan

Budayawan Betawi, Yahya Andi Saputra, mengatakan bahwa Festival Ikan Bandeng memiliki makna filosofis yang kuat bagi masyarakat Betawi.
Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Simak prediksi finansial serta tips mengatur pemasukan dan pengeluaran hari ini.
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya

Trending

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Simak prediksi finansial serta tips mengatur pemasukan dan pengeluaran hari ini.
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT