LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Bripda FN jalani sidang kode etik di Polda Sulawesi Selatan, Selasa (24/10/2023)
Sumber :
  • Wawan Setiawan

Bripda FN Dipecat Usai Dilaporkan Perkosa Mantan Pacar

Terbukti melakukan pemerkosaan terhadap mantan pacarnya, Bripda FN dipecat secara tidak hormat dalam sidang kode etik, Bripda FN juga jalani penempatan khusus.

Rabu, 25 Oktober 2023 - 00:08 WIB

Makassar, tvOnenews.com - Bidpropam Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda FN usai dilaporkan mantan kekasihnya kasus pemerkosaan. Selain PTDH, Bripda FN juga harus menjalani Penempatan Khusus (Patsus) selama 30 hari.

"Sesuai dengan komitmen kami dan perintah pimpinan kami akan menyidangkan Bripda FN terkait dengan pelanggaran kode etik dan disiplin. Tadi kita tahu bersama putusannya adalah PTDH kepada FN," ujar Kombes Pol Zulham, Kabidpropam Polda Sulsel, Selasa (24/10/2023).

Zulham mengungkapkan dalam sidang digelar tadi, terdapat dua putusan. Pertama, putusan pemberian sanksi etika. Kedua, memberikan sanksi administratif yakni PTDH dan Patsus selama 30 hari.  

"Jadi ada dua putusan, sanksi etika itu perbuatan tercela. Kemudian bersifat administratif PTDH dan penempatan khusus selama 30 hari," ungkapnya.

Baca Juga :

Zulham mengungkapkan sanksi diberikan karena pertimbangan Pasal 13 Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2003. Tak hanya itu, Bripda FN juga dikenakan Pasal 5, 8, dan 13 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

'Kemudian pada saat persidangan kita melihat yang bersangkutan tidak ada etikat untuk meminta maaf kepada korban dan keluarganya. Kita kasih peluang, tapi tidak diambil," tuturnya.

Zulham juga mengungkapkan pelanggaran dilakukan Bripda FN sebenarnya sudah terjadi saat mendaftar polisi. Alasannya, Bripda FN sudah melakukan hubungan badan dengan korban meski belum suami istri.

"Kemudian pada saa kronologis, dia sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebelum menjadi anggota Polri itu dasar pertimbangan kita untuk memutuskan yang bersangkutan PTDH. Artinya sebelum masuk menjadi anggota Polri dia sudah membuat dan mengisi data tidak benar pada saat penelusuran mental dan kepribadian. Sementara ada aturan yang mengharuskan mengisi sebenar-benarnya pada saat menjadi anggota Polri," tegasnya.
 
Dalam persidangan, Propam Polda Sulsel juga menghadirkan korban dan keluarganya sebagai saksi. Tak hanya itu, orang tua Bripda FN juga dihadirkan sebagai saksi.

"Kita hadirkan korban, kemudian orang tuanya, baik bapak dan ibunya. Juga menghadirkan orang tua terduga pelanggar termasuk saksi rekan korban yang mengetahui bahwasanya pelaku dan korban ada hubungan dengan Bripda FN," kata Zulham

Atas putusan tersebut, Zulham mengungkapkan Bripda FN mengambil langkah dengan mengajukan banding. Ia mengaku tak mempermasalahkan langkah yang diambil Bripda FN.

"Silahkan. Karena ada mekanismenya. Tadi dia sampaikan akan upaya banding, silahkan. Kita tunggu memori bandingnya. Setelah itu kita akan sidang lagi untuk banding dari terduga pelanggar," sebutnya.

Sementara penasehat hukum korban, Makmur M Raona mengapresiasi Propam Polda Sulsel yang menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Bripda FN. Ia menilai jalannya persidangan etik dan disiplin sudah dilakukan secara profesional.

"Tentunya kami melihat bahwa betul betul bidang propam ini bekerja secara profesional. Dia telah melakukan langkah-langkah yang bagaimana membersihkan anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Jadi kita apresiasi putusan ini," ujarnya.

Makmur mengaku dengan adanya putusan tersebut menunjukkan pembuktian pihaknya adalah sangat kuat. Ia pun tak mempermasalahkan Bripda FN mengambil langkah dengan mengajukan banding. 

"Kalaupun ada upaya banding itu hak mereka. Tapi kami meyakini bahwa apa yang disampaikan tadi dalam putusan itu cukup kuat pembuktian yang ada sehingga majelis dalam pimpinan kode etik ini yang memberikan putusan PTDH," tegasnya.

Makmur menambahkan setelah sidang ini, pihaknya akan fokus pada pembuktian unsur pidananya. Apalagi, kasus penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum telah menaikkan status kasus ini dari lidik menjadi sidik.

"Tentu kita akan kawal kembali ini masalah pidana umumnya. Kami dapat informasi dari penyidik bahwa dari lidik sudah ditingkatkan ke sidik," pungkasnya. 

(wsn/asm)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
36 Negara Pantau Pilkada Serentak di Jawa Timur

36 Negara Pantau Pilkada Serentak di Jawa Timur

Jawa Timur ditunjuk sebagai tuan rumah Election Visit Program (EVP), karena Pilkadanya miliki karakteristik unik dan menarik yang tak ditemukan di daerah lain.
Ciptakan Kemandirian dan Ketahanan Pangan, Bank Indonesia Jatim Support Green House dan Percetakan Ponpes Amanatul Ummah

Ciptakan Kemandirian dan Ketahanan Pangan, Bank Indonesia Jatim Support Green House dan Percetakan Ponpes Amanatul Ummah

Green house atau rumah kaca merupakan inovasi teknologi di bidang pertanian yang dirancang untuk menciptakan lingkungan yang optimal bagi pertumbuhan tanaman. 
Dorong Perkembangan Olahraga Senam, Petrokimia Gresik Apresiasi Prestasi Atlet Persani Jawa Timur

Dorong Perkembangan Olahraga Senam, Petrokimia Gresik Apresiasi Prestasi Atlet Persani Jawa Timur

Petrokimia Gresik, Pembina Persani Jawa Timur beri apresiasi berupa bonus total ratusan juta rupiah untuk atlet senam Jawa Timur
Miliano Jonathans Buka-bukaan Soal Peluang Naturalisasi Dirinya, Penyerang Vitesse Ini Bilang Kalau Timnas Indonesia..

Miliano Jonathans Buka-bukaan Soal Peluang Naturalisasi Dirinya, Penyerang Vitesse Ini Bilang Kalau Timnas Indonesia..

Miliano Jonathans buka-bukaan soal peluang naturalisasi dirinya agar bisa memperkuat Timnas Indonesia. Kepada media Belanda penyerang Vitesse Arnhem bilang...
Sosok Jenderal Ini Cap AKP Dadang seorang Pengkhianat Polri, Dengan Mudahnya Dor Kepala AKP Ulil Jangan-jangan..

Sosok Jenderal Ini Cap AKP Dadang seorang Pengkhianat Polri, Dengan Mudahnya Dor Kepala AKP Ulil Jangan-jangan..

AKP Dadang Iskandar dicap sebagai pengkhianat institusi Polri setelah menembak mati rekannya sendiri AKP Ryanto Ulil Anshar. Sosok Jenderal Ini berani bilang...
Nasib AKP Dadang Iskandar, Dulu Ceria Joget Sadbor Kini Terancam Hukuman Mati Usai Habisi Nyawa Juniornya AKP Ulil Ryanto

Nasib AKP Dadang Iskandar, Dulu Ceria Joget Sadbor Kini Terancam Hukuman Mati Usai Habisi Nyawa Juniornya AKP Ulil Ryanto

Hukuman mati mengintai AKP Dadang Iskandar setelah menewaskan rekan kerjanya sendiri, AKP Ulil Ryanto. Jejak digitalnya di masa lalu terungkap bikin miris.
Trending
Masa Tenang Pilkada 2024, Pj Gubernur Jawa Tengah Minta Semua Pihak Tahan Kegaduhan

Masa Tenang Pilkada 2024, Pj Gubernur Jawa Tengah Minta Semua Pihak Tahan Kegaduhan

Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengimbau berbagai pihak tidak menyebar kabar bohong atau hoaks, sehingga memicu kegaduhan di masa tenang Pilkada 2024.
Mana yang Lebih Afdhol? Shalat Hajat Dulu Apa Tahajud Dulu? Ternyata Kata Ustaz Abdul Somad Urutan Ibadah di Sepertiga Malam Terakhir Itu…

Mana yang Lebih Afdhol? Shalat Hajat Dulu Apa Tahajud Dulu? Ternyata Kata Ustaz Abdul Somad Urutan Ibadah di Sepertiga Malam Terakhir Itu…

Dalam salah satu ceramahnya, Ustaz Abdul Somad (UAS) jelaskan waktu terbaik untuk shalat hajat, tahajud dan amalan lain di waktu sepertiga malam terakhir.
Tolong yang Lagi Merintis Karir Lakukan Tahajud Bikin Tambah Moncer, Kata Ustaz Adi Hidayat Waktu Terbaik Dilakukan saat..

Tolong yang Lagi Merintis Karir Lakukan Tahajud Bikin Tambah Moncer, Kata Ustaz Adi Hidayat Waktu Terbaik Dilakukan saat..

Keistimewaannya, bukan hanya mampu angkat derajat hidup jadi lebih baik lagi. Mulai sekarang coba shalat tahajud bagi umat muslim. Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
'Saranghaeyo Gomawoyo', Lirik Lagu This Love - Davichi, OST Drakor Terkenal yang Kerap Dipakai Jadi Backsound Video di Medsos

'Saranghaeyo Gomawoyo', Lirik Lagu This Love - Davichi, OST Drakor Terkenal yang Kerap Dipakai Jadi Backsound Video di Medsos

Sambil medengarkan lagunya, yuk simak juga lirik lagu "This Love" yang dinyanyikan oleh Davichi, di mana aslinya adalah OST drakor Descedant of the Sun (2016).
Hasil Pemain Voli Indonesia Abroad: Megawati Hangestri Menang Dramatis, Doni Haryono Jalani Debut Manis

Hasil Pemain Voli Indonesia Abroad: Megawati Hangestri Menang Dramatis, Doni Haryono Jalani Debut Manis

Hasil pemain voli Indonesia abroad, di mana Megawati Hangestri berhasil meraih kemenangan dramatis dan Doni Haryono menjalani debut manisnya di Liga Thailand.
FIFA Resmi Umumkan Ranking Terbaru Tanggal Segini, Timnas Indonesia Melonjak Drastis Kangkangi Negara Eropa hingga Afrika

FIFA Resmi Umumkan Ranking Terbaru Tanggal Segini, Timnas Indonesia Melonjak Drastis Kangkangi Negara Eropa hingga Afrika

FIFA secara resmi akan mengumumkan ranking terbaru negara-negara anggotanya pada 28 November 2024, Timnas Indonesia pun dipastikan akan mengalami kenaikan yang drastis.
Motif Polisi Tembak Polisi di Sumbar Terungkap, Isu Bekingan Tambang Ilegal Mencuat

Motif Polisi Tembak Polisi di Sumbar Terungkap, Isu Bekingan Tambang Ilegal Mencuat

Baru-baru ini kembali terjadi kasus polisi tembak polisi yang menggemparkan. Kali ini kasus tersebut terjadi di Solok, Sumatera Barat.
Selengkapnya
Viral