Makassar, tvOnenews.com - Bidpropam Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda FN usai dilaporkan mantan kekasihnya kasus pemerkosaan. Selain PTDH, Bripda FN juga harus menjalani Penempatan Khusus (Patsus) selama 30 hari.
"Sesuai dengan komitmen kami dan perintah pimpinan kami akan menyidangkan Bripda FN terkait dengan pelanggaran kode etik dan disiplin. Tadi kita tahu bersama putusannya adalah PTDH kepada FN," ujar Kombes Pol Zulham, Kabidpropam Polda Sulsel, Selasa (24/10/2023).
Zulham mengungkapkan dalam sidang digelar tadi, terdapat dua putusan. Pertama, putusan pemberian sanksi etika. Kedua, memberikan sanksi administratif yakni PTDH dan Patsus selama 30 hari.
"Jadi ada dua putusan, sanksi etika itu perbuatan tercela. Kemudian bersifat administratif PTDH dan penempatan khusus selama 30 hari," ungkapnya.
Zulham mengungkapkan sanksi diberikan karena pertimbangan Pasal 13 Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2003. Tak hanya itu, Bripda FN juga dikenakan Pasal 5, 8, dan 13 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
'Kemudian pada saat persidangan kita melihat yang bersangkutan tidak ada etikat untuk meminta maaf kepada korban dan keluarganya. Kita kasih peluang, tapi tidak diambil," tuturnya.
Zulham juga mengungkapkan pelanggaran dilakukan Bripda FN sebenarnya sudah terjadi saat mendaftar polisi. Alasannya, Bripda FN sudah melakukan hubungan badan dengan korban meski belum suami istri.
Load more