Kendari, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari menetapkan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Kendari, Abdul Rifai sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, Kamis (19/10/2023).
Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil Arifin, mengatakan selain Kadis Damkar, pihaknya juga telah menahan tersangka lain yakni Agus Widianto selaku Direktur CV Syukur Abadi Jaya.
Keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi pekerjaan tempat parkir di kawasan Pantai Nambo Kota Kendari.
"Kasus ini terkait pembangunan lahan parkir di pantai pariwisata Nambo,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan kegiatan tersebut pada tahun anggaran 2021. Berdasarkan alat bukti mereka paling bertanggung jawab dengan timbulnya kerugian keuangan negara di kegiatan pembangunan lahan parkir itu.
Adapun keterlibatannya pada kasus tersebut yakni saat Abdul Rifai menjabat sebagai Kadis Pariwisata Kota Kendari pada massa itu.
"Untuk anggaran yang disalurkan kurang lebih 1,3 milyar yang berasal dari APBD Kota Kendari dengan kerugian keuangan negara sekitar 400 juta," ungkapnya.
Usai ditetapkan tersangka, keduanya kemudian dibawa dan ditahan di rumah tahanan Kendari. Kedua tersangka dijerat pasal 2 subsider pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun hukuman penjara. (emr/frd)
Load more