Bejat, Ayak Cabuli Anak Kandung Hingga Melahirkan
Seorang ayah di Makassar ditangkap polisi setelah dilapor oleh istrinya karena telah melakukan pencabulan terhadapa anaknya sendiri hingga melahirkan.
Rabu, 18 Oktober 2023 - 00:26 WIB
Sumber :
- Muhammad Noer
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 3 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Termasuk Pasal 6 huruf C tentang Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(mnr/asm)
Load more