Baubau, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Baubau, Sulawesi Tenggara, menetapkan mantan Dirut PDAM Tirta Semerbak Kota Baubau berinisial JM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah Kota Baubau dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 Milyar rupiah.
Usai ditetap sebagai tersangka, mantan Dirut PDAM Tirta Semerbak Kota Baubau mengenakan rompi merah dan langsung digiring ke Lapas kelas II A Baubau untuk dilakukan penahanan.
Proses penahanan tersangka JM berlangsung haru, sejumlah keluarga tersangka yang hadir di Lapas Baubau menyempatkan untuk memeluk dan menyalami tersangka sebelum di masukan ke dalam Lapas.
Dana anggaran dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah Kota Baubau kepada PDAM Tirta Semerbak bersumber dari dana hibah Kementerian PU tahun anggaran 2020 sebesar Rp 4.230.000.000 dan tahun 2021 sebesar Rp 3.264.000.000.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Baubau, Erik Eriyadi, menerangkan, berdasarkan perhitungan audit investigasi diperoleh kerugian keuangan negera kurang lebih sebesar Rp 1 Milyar yang diperoleh dari penggunaan anggaran dana penyertaan modal yang tidak sesuai peruntukannya.
"Dimana dana yang seharusnya digunakan untuk pemasangan sambungan rumah masyarakat berpenghasilan rendah namun sebagian dipakai untuk pembayaran gaji karyawan dan pembayaran lain yang seharusnya dibayarkan dari dana pemasukan PDAM, " terang Erik, saat ditemui di kantornya, Jumat (13/10/2023).
Lanjut Erik, saat ini Kejaksaan Negeri Baubau masih fokus mendalami kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran dana penyertaan modal Pemkot Baubau. Namun pihaknya juga berenca menelusuri penggunaan dana yang bersumber dari dana pemasukan atau pendapatan PDAM Kota Baubau.
Load more