Mamuju, tvOnenews.com - Tersangka kasus mobil bodong yang diproses oleh penyidik Ditreskrimun Polda Sulbar melaporkan Dir Krimun Polda Sulbar, Kombes Pol Nyoman Artana bersama tiga orang penyidik, Kompol Nurtan Soni Prayoga, Kasubdit 2 Direskrimun Polda Sulbar, Iptu Ferwira, Briptu Andi Anri Fadilla.
"Dir Reskrimun dengan tiga anggotanya saya laporkan di Bid Propam Polda Sulbar karena tidak profesional dalam menangani kasus yang saya alami sekarang," tutur Andi Minrana tersangka kasus mobil bodong, Rabu (11/10/2023).
Tersangka mengatakan, dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mobil bodong oleh penyidik, namun dinilai tidak sesuai aturan, karena pada tahun 2020 ada laporan soal faktur palsu di Samsat Kabupaten Majene.
"Bulan Oktober saya dipanggil sebagai saksi oleh penyidik, saya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik," beber tersangka.
Tersangka menambahkan, dalam kasus mobil bodong ini hanya dia yang dijadikan tersangka sedangkan pihak pejabat yang berwenang menerbitkan STNK dan BPKB tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Seharusnya kalau saya dijadikan tersangka pejabat yang membuat STNK dan BPKB juga ditetapkan tersangka," tutupnya.
Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Pol Budi Yudhantara, membenarkan adanya laporan dari tersangka kasus mobil bodong yang ditangani penyidik Ditreskrimun Polda Sulbar yang melaporkan Dir Krimun Polda Sulbar bersama tiga anggota penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Kami pihak Bid Propam akan memproses laporan tersebjt. Siapapun yang melapor di Bid Propam Polda Sulbar maka kami akan proses," tegasnya pada saat dihubungi di ruangan kerjanya. (gki/frd)
Load more