News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Modus Obati Sakit Perut, Ayah Tiri Cabuli Gadis Belia, Bukan Hanya Sekali, Tapi Empat Kali

Gadis belia korban cabul ayah tiri ini menunjukkan gelagat yang tidak lazim di depan ayah kandungnya saat ayah kandungnya pulang dari perantauan, ayahnya curiga
Sabtu, 7 Oktober 2023 - 02:14 WIB
Tersangka pelaku pencabulan anak tiri yang masih gadis ditangkap polisi di kecamatan Mawasangka, Buton Tengah
Sumber :
  • Jamil Azali

Buton Tengah, tvOnenews.com - Seorang pria di Kabupaten Buton Tengah, mencabuli anak tirinya sendiri yang masih gadis remaja. Aksi cabul ayah tiri ini dilakukan sebanyak 4 kali sejak 2020 hingga 2021.

Korban diketahui berinisial MW (15) yang masih duduk di bangku kelas III Sekolah Menengah Pertama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peristiwa ini bermula saat korban yang sedang mengalami sakit perut berbaring di dalam kamarnya. Tak berapa lama pelaku yang tak lain ayah tiri korban menghampiri korban dan menawarkan untuk mengobati sakit perutnya.

"Namun pelaku langsung meraba kemaluan korban yang dilanjutkan dengan aksi pencabulan. Kejadian tersebut terulang sebanyak 4 kali selama kurun waktu sejak tahun 2020 hingga 2023," terang Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, Iptu Sunarton, saat dihubungi Jumat (6/10/2023).

Karena korban takut, lanjut Sunarton, korban tidak berani menceritakan peristiwa pencabulan yang dialaminya kepada siapapun, terlebih lagi pelakunya adalah ayah tirinya.

Peristiwa ini terungkap setelah kepulangan ayah kandungnya dari perantauan awal September 2023 lalu. Saat bertemu korban, ayah kandung korban merasakan perubahan sikap anaknya. Korban kemudian menceritakan peristiwa pencabulan yang dialaminya kepada ayah kandungnya.

"Setelah mendengar cerita perlakuan ayah tiri korban kepada korban, ayah kandung korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian," ungkap Sunarton.

Atas laporan tersebut, sejumlah personil Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah yang dipimpin IPTU Sunarton segera melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Kecamatan Mawasangka, pada Kamis malam (5/10/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dihadapan penyidik, pelaku telah mengakui perbuatannya namun hanya mengakui satu kali selebihnya pelaku sudah lupa," kata Sunarton.

Saat ini pelaku yang berinisial LI (53) masih dalam proses pemeriksaan di Unit PPA Sat Reskrim Polres  Buton Tengah. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (jai/mtr)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT