Negara Rugi Miliaran Rupiah, Dirut PT. IKI dan 2 Rekannya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
- idris tajannang
Gowa, tvOnenews.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan, menetapkan Dirut PT. Industri Kapal Indonesia (PT.IKI) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (20/9/2023).
"Hari ini Rabul 20 September 2023, Kejaksaan Negeri Gowa melakukan penahanan terhadap tiga orang yang saat ini kami jadikan tersangka, salah satunya Dirut PT. IKI," ungkap Kajari Gowa, Yeni Andriani.
Sekitar pukul 20.00 wita, ketiga tersangka itu kemudian digiring menuju mobil tahanan yang sudah di siapkan untuk dititipkan ke rumah tahanan Kejari Gowa setelah 4 jam lamanya diperiksa diruang penyidik Kejari Gowa.
Yeni menyebutkan jika yang ditetapkan tersangka masing masing berinisial AA selaku direktur CV/PT. Putri Tunggal.Â
Sementara tersangka ke dua berinisial JL selaku ketua pengadaan tanah PT. Industri Kapal Indonesia (PT.IKI) Persero (2003).
Dan tersangka ke tiga yaitu berinisial AP selaku Direktur PT. Industri Kapal Indonesia (PT.IKI) Persero (2001-2006)
"Adapun perintah penahanan kami terhadap ke tiga tersangka berdasarkan surat perintah Kajari Gowa yaitu tersangka AA, JL dan AP. Ketiganya kami lakukan penahanan selama 20 hari," sebutnya.
Adapun kasus yang menjerat dan menjadikan AA, JL dan AP sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi, kata Yeni, pada tahun 2003 PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) Makassar mendapatkan keuntungan berupa jasa produksi, sehingga para direksi sepakat untuk memberikan bonus kepada karyawan PT. Industri Kapal Indonesia.
Kemudian direksi PT. Industri Kapal Indonesia yang dijabat oleh tersangka AP mengeluarkan Surat Keputusan Direksi nomor 60A/Dir-IKI/KPTS/XII/2003 tanggal 15 Desember 2003 tentang Pemberian Bonus/Jasa Produksi Tahun 2003 Kepada Karyawan PT. Industri Kapal Indonesia (persero) terhadap pemberian bonus bagi karyawan PT. IKI (persero) tahun 2003 sebanyak 1 (satu) bulan gaji/total penghasilan bagi setiap direksi/karyawan sebesar Rp. 470.958.405,56,- (empat ratus tujuh puluh juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu empat ratus lima rupiah koma lima pulah enam sen).
"Dan untuk tahun 2004 sebanyak 2 (dua) bulan gaji/total penghasilan bagi setiap direksi/karyawan sebesar Rp. 941.916.811,12,- (sembilan ratus empat puluh satu juta sembilan ratus enam belas ribu delapan ratus sebelas rupiah koma  dua belas sen)," papar Yeni.
Load more