Yeni menjelaskan bahwa peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2019 tidak bersesuaian dengan SK Direktur yang dikeluarkan oleh RSUD Syekh Yusuf pada pasal 6 huruf C tentang tenaga kesehatan lainnya yang mana pada Perbup tersebut tidak menyebutkan tentang pembagian Jasa Rumah Sakit dan Jasa Kebersamaan.
Sedangkan SK Direktur pada pasal 6 huruf C beserta lampiran surat keputusannya diatur mengenai pembagian jasa rumah sakit dan jasa kebersamaan.
Sehingga surat keputusan direktur tersebut bertentangan dengan Pasal 23 ayat 3 huruf a peraturan menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah sakit dan kewajiban pasien.
"Perbup dan SK yang dikeluarkan direktur RSUD sangat bertentangan, di SK Direktur menyebutkan tentang pembagian Jasa Rumah Sakit dan Jasa Kebersamaan sedangkan SK Direktur pada pasal 6 huruf C beserta lampiran surat keputusannya diatur mengenai pembagian jasa rumah sakit dan jasa kebersamaan," jelasnya.
Saat ini, Kejari Gowa masih menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tersebut dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).(itg/frd)
Load more