News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Diam-diam Kejari Gowa Garap Dugaan Korupsi di RSUD Syekh Yusuf, 40 Saksi Sudah Diperiksa

Kejari memeriksa 40 saksi terkait dugaan korupsi pembagian jasa pelayanan pada RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa kini meningkatkan status ke penyidikan
Selasa, 19 September 2023 - 10:11 WIB
Kejari dan pejabat utama Kejari Gowa Jumpa pers terkait pemeriksaan 40 saksi dugaan korupsi di RS Syekh Yusuf Gowa.
Sumber :
  • idris tajannang

Gowa, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa memeriksa 40 saksi kasus dugaan korupsi pembagian jasa pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf, Selasa (19/09/2023).

"Kasus dugaan korupsi tersebut mencuat setelah adanya laporan masyarakat jika adanya kecurigaan penyelewangan uang jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Milik perawat sejak tahun 2018," ujar Kepala Kejari Gowa, Yeni Andriani

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yeni mengungkapkan pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan setelah penyidik di Kejari Gowa meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

"RSUD Syekh Yusuf belum mengantongi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tapi baru diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup)," jelasnya.

"RSUD Syekh Yusuf belum berstatus BLUD namun masih Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional," lanjut Yeni.

Ia menambahkan bahwa setelah Perbup terbit, manajemen RSUD Syekh Yusuf menerbitkan Surat Keputusan Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa Nomor : 18a/RSUD-SY/II/2018 tentang sistem pembagian jasa pelayanan pada RSUD Syekh Yusuf.

"Di dalam surat keputusan tersebut mengatur tentang pembagian jasa pelayanan JKN kepada seluruh pegawai rumah sakit baik ASN maupun Non ASN," ungkapnya.

Yeni menjelaskan bahwa peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2019 tidak bersesuaian dengan SK Direktur yang dikeluarkan oleh RSUD Syekh Yusuf pada pasal 6 huruf C tentang tenaga kesehatan lainnya yang mana pada Perbup tersebut tidak menyebutkan tentang pembagian Jasa Rumah Sakit dan Jasa Kebersamaan.

Sedangkan SK Direktur pada pasal 6 huruf C beserta lampiran surat keputusannya diatur mengenai pembagian jasa rumah sakit dan jasa kebersamaan. 

Sehingga surat keputusan direktur tersebut bertentangan dengan Pasal 23 ayat 3 huruf a peraturan menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah sakit dan kewajiban pasien.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Perbup dan SK yang dikeluarkan direktur RSUD sangat bertentangan, di SK Direktur menyebutkan tentang pembagian Jasa Rumah Sakit dan Jasa Kebersamaan sedangkan SK Direktur pada pasal 6 huruf C beserta lampiran surat keputusannya diatur mengenai pembagian jasa rumah sakit dan jasa kebersamaan," jelasnya.

Saat ini, Kejari Gowa masih menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tersebut dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).(itg/frd)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jika kamu mengalami cedera saat bermain padel, pastikan untuk langsung melakukan empat langkah di bawah ini.
Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Timnas voli putri Indonesia memastikan posisi ketiga setelah menumbangkan Filipina dengan skor 3-1 pada laga perebutan medali perunggu yang berlangsung di Hua Mak Indoor Stadium, Bangkok, Senin (15/12/2025).
2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

Sebagai pemula dalam olahraga padel, dua tips ini harus dipahami lebih dulu untuk meminimalisir risiko cedera saat bermain padel.
Panggilan Shalat Penuh Berkah, Jawablah Adzan dengan Membaca Doa Sederhana ini

Panggilan Shalat Penuh Berkah, Jawablah Adzan dengan Membaca Doa Sederhana ini

setiap bacaan adzan dianjurkan untuk dijawab, kemudian disempurnakan dengan membaca doa setelah adzan. Berikut doa yang bisa dibacakan setelah adzan berkumandang

Trending

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Gelombang medali emas yang diraih kontingen Indonesia pada hari kelima SEA Games 2025 di Thailand, Minggu (15/12), mendapat perhatian khusus dari Menpora, Erick Thohir. 
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya resmi menggugat cerai Ridwan Kamil. Pengadilan Agama Bandung pastikan sidang perdana digelar Rabu pekan ini.
Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan keuangan zodiak 16 Desember 2025 lengkap untuk Aries hingga Pisces, berisi nasihat finansial dan angka hoki untuk membantu kelola rezeki. Cek ramalanmu!
Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Polda Metro Jaya baru saja menggelar perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, pada Senin (15/12). Bahkan, dalam gelar kasus itu, Kubu Roy Suryo angkat bicara
Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 16 Desember 2025 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT