Kotamobagu, tvOnenews.com - Ratusan Warga Kelurahan Pobundayan Kota Kotamobagu dan Warga Desa Bilalang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu. Mereka meminta Pengadilan Negeri Kotamobagu memfasilitasi pertemuan antara warga dan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow terkait ganti rugi lahan yang ada di Desa Mopuya Utara dan Mopuya Selatan.
Menurut warga pemerintah seharusnya sudah membayarkan ganti rugi lahan yang saat ini telah ditempati oleh warga transmigrasi.
“Putusan di pengadilan sudah dinyatakan inkrah. Namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dari pemerintah Daerah bahkan Pemerintah sampai saat ini tidak ada kepedulian sama sekali pada warga,” ungkap Hasa'ad.
Hasa'ad Paputungan juga menuturkan bahwa dari hasil pertemuan yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Kota Kotamobagu memutuskan agar pihak Pemda Bolmong dapat menindaklanjuti tuntutan warga, dengan jangka waktu yang diberikan selama 2 Minggu kedepan, sebab jika tidak selain menduduki lahan tersebut warga juga mengancam tidak akan ikut dalam pemilihan baik Pemilihan Calon Legislatif Maupun pada Pilpres mendatang.
"Menurut Pemerintah Daerah progresnya sudah berjalan, sehingga saya katakan kalau bisa satu Minggu karena dikawatirkan masyarakat akan bereaksi apalagi sudah ada putusan inkrah. Dan jika nanti selang dua minggu tidak ada kejelasan, masyarakat akan menduduki tanah adat tersebut dan akan Golput saat Pilcaleg maupun Pilpres mendatang,” jelas Hasaad.
Disisi lain Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Bolmong, Deddy R Mokodongan, menjelaskan bahwa terkait anggaran ganti rugi lahan yang dibandrol sebesar 7,5 Miliar ini, nantinya pemerintah Daerah masih akan melakukan komunikasi dengan Pemerintah pusat melalui Dirjen Keuangan dan Kementerian Desa dan Transmigrasi.
“Pemerintah kabupaten Bolmong sudah menindaklanjuti apa tuntutan masyarakat. Kami juga telah berupaya menemui Kemenkeu-RI melalui Dirjen Perimbangan Daerah dan meminta memberikan ganti rugi kemungkinan dengan cara bisa penambahan DAU, tapi kami justruh disuruh untuk berkomunikasi dengan dirjen anggaran, sementara atas petunjuk Dirjen Anggaran kami juga diperintahkan berkomunikasi dengan Kementerian Desa dan Transmigrasi,” terang Deddy.
Deddy Paputungan menyebut bahwa Pemerintah Daerah sudah melakukan upaya secara maksimal, namun alasan Kemenkeu-RI mereka tidak bisa melakukan pembayaran langsung.
“Sebab menurut mereka harus lewat DIPA Kementerian Desa dan Transmigrasi, kalau anggaran itu memang harus dianggarkan. Dan untuk itu kami pun sudah menyurat ke Kemendes untuk kiranya ganti rugi dapat dianggarkan lewat Kemendes atau ada petunjuk lain dari Kemendes, kami masih menunggu,” tutup Deddy.
(rfk/asm)
Load more