News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eksepsi Terdakwa Mafia Tambang Ilegal Arny Kumolontong Ditolak

kasus dugaan mafia tambang ilegal Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara yang melibatkan 3 orang terdakwa kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tondano
Selasa, 12 September 2023 - 18:49 WIB
3 terdakwa tambang Ilegal Ditolak JPU Pengadilan Negeri Sulawesi Utara, Selasa (12/9/2023)
Sumber :
  • Marwan Diaz Aswan

Minahasa, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus dugaan mafia tambang ilegal di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara yang melibatkan 3 orang terdakwa yaitu Arny Cristian Kumolontong, Donal Pakuku dan Sie You Ho kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa, pada Selasa (12/9/2023) Siang.

Tiga terdakwa ini disidangkan secara terpisah di ruang sidang Muhammad Hatta Ali PN Tondano, dimana terdakwa Arny Kumolontong disidangkan dengan agenda tanggapan JPU terkait eksepsi terdakwa dipimpin oleh hakim ketua Erenst Jannes Ulaen hakim anggota Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Poturuhu berlangsung lancar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pembacaan eksepsi yang dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa OC Kaligis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi terdakwa Arny dengan alasan sidang ini sudah masuk ke pokok materi persidangan.

"Tanggapan eksepsi tadi intinya kami menolak karena menurut kami sudah masuk ke pokok materi perkara dan tidak sesuai dengan pasal KUHP," ujar JPU, Wiwin Tui kepada wartawan di Tondano.

Menurutnya eksepsi sudah selesai tinggal menunggu putusan sela.

"Untuk eksepsi pak Arny sudah ditanggapi tinggal menunggu putusan sela sebagaimana tadi disampaikan majelis, sidang akan dilanjutkan Senin tanggal 18 September," ucapnya.

Sementara dua terdakwa lainnya yaitu So You Ho dan Donal Pakuku dengan angenda persidangan mendengarkan keterangan saksi dari pihak direksi PT. BLJ namun semua saksi berhalangan hadir, majelis hakim Erenst Jannes terpaksa menunda sidang pada Senin depan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu dimana, pria bernama Arny Cristian Kumolontong selalu komisaris menyewakan ke orang lain lahan milik perusahaan pt. Bangkit limpoga jaya atau PT. BLJ kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You Ho kemudian melakukan aktivitas penambangan liar di areal perusahaan secara membabi buta hingga merusak kawasan.

Pihak perusahaan kemudian melaporakan kasus ini ke Bareskrim Polri pada tanggal 4 Juli 2022, kemudian pada 19 Desember 2022 ketiga tersangka ini dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan pada 15 Agustus 2023 ketiga tersangka ditangkap di Jakarta oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Kejagung RI kemudian di serahkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan pada 16 Agustus dan mulai menjalani sidang perdana pada 30 Agustus dengan agenda pembacaan dakwaan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung
Fantastis, Segini Barang Bukti Hasil OTT KPK di Kantor Pajak Banjarmasin

Fantastis, Segini Barang Bukti Hasil OTT KPK di Kantor Pajak Banjarmasin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 1 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT