Bone, tvOnenews.com - Sainuddin Bin Hadda (35), pelaku pembunuhan sadis terhadap suami kedua istrinya, Abrar Sulfiandi (31) di Desa Pacing, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone akhirnya diamankan polisi di Kolaka Utara.
Pelaku pembunuhan dihadirkan langsung pada pelaksanaan konferensi pers yang dipimpin Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan di Mapolres Bone, Jumat (25/8/2023).
”Pelaku diamankan di Kabupeten Kolaka Utara, Sulawasi Barat setelah melakukan pelarian mulai dari Tellu Limpoe Bone menuju Kolaka Utara,” kata Kapolres Bone.
AKBP Arief Doddy menuturkan pengakuan pelaku melakukan pembunuhan dengan cara membacok korban saat tertidur pulas di rumah mertuanya sekitar 50 meter dari rumah sang istri di Desa Paccing, Kecamatan Awangpone.
"Keterangan tersangka melakukan tindak pidana dengan cara mendatangi tempat korban menginap, kemudian langsung memarangi korban ke arah leher, kemudian ke arah tangan korban satu kali," tutur AKBP Arief Doddy.
"Setelah itu pelaku parangi ke arah kaki korban, tersangka kemudian menusuk dada pelaku sebanyak satu kali," tambah Kapolres Bone.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun hukuman penjara
"Pasal yang kami disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun hukuman penjara," tutupnya.
Polisi juga menampilkan baju dan celana yang digunakan korban saat dibunuh, dan satu hp milik korban, sementara polisi masih mencari barang bukti parang yang digunakan pelaku saat menghabisi nyawa korban.
Diberitakan sebelumnya Warga Dusun Bekku, Desa Pacing, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dihebohkan dengan kasus pembunuhan suami ke dua dibunuh suami ketiga pada, Senin (21/8/2023) subuh.
Pelaku diketahui bernama Sainuddin, sementara korbannya Abrar Sulfiandi.
Korban merupakan suami siri yang kedua dari SR sementara terduga pelaku merupakan suami siri ketiga.
Keduanya diketahui suami siri Suriani (22), warga Desa Pacing, Kecamatan Awangpone, kabupaten bone, sulawesi selatan.(art/muu)
Load more