Bone, tvOnenews.com - Perempuan berinisial SR (22) membuat geger warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, setelah diketahui memilki dua orang suami (poliandri). Setelah bercerai dengan suami pertamanya, Ia diketahui menikah dengan SN (35) suami ketiganya, tetapi di sisi lain ia masih membina rumah tangga dengan AS (35) suami kedunya.
Kasus ini baru di ketahui setelah SN suami ketiganya diduga membunuh AS suami keduanya, gagara suami keduanya menyinggung pribadi suami ketiganya.
"Poliandri jelas itu terlarang," kata Prof. Dr. Muhammad Amir kepada tvOnenews.com di kantor MUI jalan Jend. Ahmad Yani, Kamis (24/8/2023).
Prof. Muh. Amir juga menyebut, jika perempuan tersebut merasa sudah cerai tanpa mengurus perceraian secara negara, dan menikah lagi tanpa ada surat perceraian itu dilarang.
"Dua suami itu, kadang-kadang merasa sudah cerai (dengan suami pertama) kemudian nikah tanpa ada izin perceraian, sama (poliandri)," ujarnya.
Apalagi jika memilki suami sah dan menikah lagi, Prof. Muh. Amir menegaskan, hal itu haram di dalam agama Islam.
"Tapi betul-betul ia punya suami sah, menikah lagi jelas tidak bolehm, jelas haram," pungkasnya.
Prof, Muh. Amir, menegaskan jika dalam Al Quran surat An Nisa Ayat 24 jelas dikatakan bahwa jangan kau menikahi orang orang yang mempunyai suami jelas hukumnya haram. (art/frd)
Load more