"Setelah mengetahui pin ATM korban, pelaku ini kemudian mentransfer uangnya sebesar Rp.10 juta ke rekening rekannya lalu pelaku membuang tas milik korban beserta isinya," beber Fitrayadi.
Adapun total kerugian yang dialami korban yakni sebesar Rp 18 juta. Saat ini, DS telah diamankan, ia dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
(emr/asm)
Load more