“Jadi itu salah istimewa di Maluku Utara, kita lebih banyak dari pada di Maluku, mudah-mudahan kedepan masyarakat lebih sadar bahwa menyimpan saja terkena undang-undang darurat, apalagi menggunakannya,” ujar Midi
Jenderal Bintang dua itu mengatakan saat ini situasi sudah aman, sehingga masyarakat yang masih menyimpan senjata api dapat menyerahkan ke petugas berwenang dan tidak akan di proses karena kesadarannya.
“Namun bila ditemukan oleh anggota baik TNI dan Polri maka akan kita proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku dengan masa hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.
(iad/asm)
Load more