Menurut Andri, untuk perkara tersebut selalu ada kemungkinan terjadi. Karena itu, butuh perhatian semua komponen masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan.
Ia menjelaskan, eksploitasi seksual umumnya dilakukan menggunakan aplikasi MiChat. Ada juga muncikari yang berperan menawarkan kepada anak-anak di bawah umur.
Hampir setiap malam, Kepolisian melakukan pengecekan di penginapan dan tempat-tempat kost. "Dari situlah kita menemukan kumpulan-kumpulan anak yang masih di bawah umur," katanya.
Selain penegakan hukum, Polda Maluku juga melakukan pencegahan dengan cara memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya eksploitasi seksual. Sosialisasi dilakukan melalui Bhabinkamtibmas di setiap desa binaannya.
Dalam penanganan kasus TPPO, pihaknya tidak hanya mengedepankan penegakan hukum karena penegakan hukum itu adalah langkah terakhir.
"Kami lewat Bhabinkamtibmas yang ada di desa-desa, kami dorong untuk selalu memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat binaannya," kata Andri. (ant)
Load more