Bombana, tvOnenews.com - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RE diringkus polisi setelah bersengkongkol dengan selingkuhnya untuk membunuh suaminya sendiri di Desa Lawatuea, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Muhammad Nur Sultan, mengatakan wanita tersebut memerintahkan selingkuhannya berinisial AL untuk membunuh suaminya bernama Sabir.
Motifnya, si istri mengaku kesal dan sakit hati karena suaminya seringkali menyembunyikan uang.
"Motifnya sakit hati karena suaminya sering sembunyikan uang, itu menurut pengakuan istrinya," ujar Nur Sultan, Sabtu (1/7/2023).
Lebih lanjut, AKP Muhammad Nur Sultan menjelaskan, awalnya RE dan AL yang diam-diam menjalin hubungan asmara dan merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban pada awal Juni 2023.
Saat kejadian atau tepatnya Rabu (14/6), pelaku AL mengambil kapak dan memantau pergerakan Sabir di kediaman korban.
Ketika Sabir lengah, pelaku langsung masuk ke rumah korban lewat pintu belakang.
"AL masuk ke dalam kamar korban dan langsung menghantam korban menggunakan kapak yang dibawa," lanjutnya.
Saat itu, Sabir berusaha melawan namun pelaku kembali menendang korban hingga terjatuh di dalam kamarnya.
Kemudian, AL mengambil parang dari dalam rumah korban dan kembali menebas leher Sabir hingga meninggal dunia.
Usai kejadian, AL memberi kabar kepada selingkuhannya berinisial RE bahwa ia telah berhasil menghabisi nyawa suaminya.
Tak lama kemudian, istri korban datang di rumah itu dan memberikan karung kepada AL agar membungkus mayat sang suami.
Keduanya pun sempat membersihkan lumuran darah di lantai untuk menghilangkan jejak pembunuhan.
Selanjutnya, kedua pelaku meninggalkan rumah tersebut dan jasad korban disimpan dalam kamar dengan posisi terbungkus karung.
Pada malam harinya, AL kembali ke lokasi itu dan berencana mengangkat jenazah korban untuk dibawa ke tempat lain.
"Tapi karena berat dan tidak bisa diangkat, AL ini meninggalkan mayat korban dalam kamar tersebut dan hanya membungkusnya dengan kasur," sambungnya.
Beberapa hari setelah kasus pembunuhan itu dilakukan atau tepatnya pada Kamis (22/6), warga sekitar datang ke rumah korban dan mencium bau busuk.
Setelah dicek, ternyata mayat Sabir yang terbungkus kasur membusuk dengan kondisi mengenaskan. Warga pun melaporkan kejadian itu ke polisi.
Saat ini, polisi telah menangkap istri Sabir berinisial RE dan selingkuhannya berinisial AL.
Keduanya dikenakan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan ancaman 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup. (emr/muu)
Load more