Kendari, tvOnenews.com - Tim Sattgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Kriminal Umum Polda Sultra meringkus seorang pria pelaku eksploitasi seksual di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (22/6/2023).
Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra Kompol Syahrir Hanafi menuturkan pelaku adalah AR (22) yang dibekuk di salah satu hotel di sekitar Jalan Made Sabara Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, pada Rabu (21/6) malam tadi.
Tersangka diduga menawarkan dua korban, wanita inisial T (19) dan I (20) ke pria hidung belang melalui aplikasi Michat.
Lanjut Shahrir, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dan mendatangi lokasi. Alhasil, polisi menemukan tersangka sedang melakukan perdagangan orang atau eksploitasi seksual dengan korban T dan I.
“Tersangka menawarkan korban melalui aplikasi Michat dengan harga Rp500 ribu perorang kepada lelaki hidung belang,” terangnya.
Dari hasil penjualan itu, sambung Syahrir, tersangka mendapat keuntungan Rp100 ribu dari para korban.
“Tersangka telah diamankan di Mapolda Sulawesi Tenggara guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Undang-undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(emr/asm)
Load more