News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tangkap Ikan Gunakan Bahan Peledak, Dua Nelayan di Halmahera Selatan Ditangkap Polisi

Dua nelayan Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, diringkus Ditpolairud Polda Maluku Utara karena menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak
Rabu, 21 Juni 2023 - 18:11 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus di Mako Polrairud Polda Maluku Utara Rabu (21/6/2023)
Sumber :
  • Ikbal Hamzah

Ternate, tvOnenews.com – Dua nelayan masing-masing berinisial SJR alias Suhti (34) dan SM alias Subur (39) warga Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, diringkus Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara. Keduanya diringkus petugas lantaran melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak bom, atau Destructive Fishing

Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Kombes Pol Mugi Sekar Jaya melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Aditya Kurniawan, dalam konferensi pers Rabu (21/6/2023) menyatakan, kedua terduga tersangka diamankan saat melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Tanjung Topa, Kecamatan Bacan Barat, Halmahera Selatan pada 19 Juni 2023 kemarin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Mereka diamankan oleh anggota Marnit Bacan dan saat ini sudah berada di Mako Polairud untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam,” ungkap Aditya.

Selain dua tersangka, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti baik ikan, 4 bahan peledak yang dikemas dalam botol bir, dua perahu ketinting, dua mesin perahun ketinting 5 PK dan 9 PK, masker dan dua serok ikan serta bungkusan korek api yang dikemas dalam kantong pelastik.

Aditya  mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik, aksi kedua terduga tersangka ini bukan kali pertama namun sudah berulang kali dilakukan.

“Keyakinan kami sudah berulang mereka lakukan, tapi yang pasti akan kami dalami lagi untuk lebih jelas,” jelasnya.

Lebih lanjutnya, kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Nomor 12 tahun 1951 tentang darurat dan pasal 84 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kalau pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Nomor 12 tahun 1951 tentang darurat ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun, sementara pasal 84 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan ancaman hukuman diatas 6 tahun dengan denda 1 miliar 200 juta rupiah,” pungkasnya.

(iad/asm)
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kata Aa Gym soal Islamophobia Jadi Kekhawatiran Pembangunan Islamic Centre Indonesia di Melbourne Australia

Kata Aa Gym soal Islamophobia Jadi Kekhawatiran Pembangunan Islamic Centre Indonesia di Melbourne Australia

KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym memberikan pandangan soal peningkatan Islamophobia sebagai kekhawatiran pembangunan Islamic Centre di Melbourne, Australia.
Klasemen Proliga 2026 Putri: Gresik Phonska Kuasai Puncak, Jakarta Livin Mandiri Babak Belur Jadi Juru Kunci

Klasemen Proliga 2026 Putri: Gresik Phonska Kuasai Puncak, Jakarta Livin Mandiri Babak Belur Jadi Juru Kunci

Klasemen Proliga 2026 putri usai seri Medan, di mana Gresik Phonska berhasil menguasai puncak sedangkan Jakarta Livin Mandiri jadi juru kunci usai babak belur di awal musim.
Pilot Masih Memegang Kendali saat Tabrak Gunung, KNKT Ungkap Analisis Awal Tragedi Pesawat ATR 42-500 di Sulsel

Pilot Masih Memegang Kendali saat Tabrak Gunung, KNKT Ungkap Analisis Awal Tragedi Pesawat ATR 42-500 di Sulsel

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memberikan penjelasan teknis terkait hancurnya pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) di Gunung Bulusaraung, Sulawesi Selatan. 
Hasil Proliga 2026 Putri: Jakarta Electric PLN Menang Dramatis dari Medan Falcons

Hasil Proliga 2026 Putri: Jakarta Electric PLN Menang Dramatis dari Medan Falcons

Hasil Proliga 2026 putri, di mana Jakarta Electric PLN berhasil meraih kemenangan secara dramatis atas Medan Falcons.
Pramugari Florencia Lolitha Jadi Awak Kabin Pesawat ATR 42-500, Netizen Berharap Segera Pulang: Semoga Baik-baik Saja

Pramugari Florencia Lolitha Jadi Awak Kabin Pesawat ATR 42-500, Netizen Berharap Segera Pulang: Semoga Baik-baik Saja

Seorang pramugari bernama Florencia Lolita disebut menjadi awak kabin yang bertugas di Pesawat ATR 42-500 yang mengalami kecelakaan di Maros, Sulawesi Selatan
Alhamdulillah, Al Nassr Sukses Akhiri Tren Negatif di Awal Tahun 2026 usai Tekuk Al Shabab dengan 3 Gol

Alhamdulillah, Al Nassr Sukses Akhiri Tren Negatif di Awal Tahun 2026 usai Tekuk Al Shabab dengan 3 Gol

Pertandingan antara Al Nassr vs Al Shabab diwarnai oleh gol-gol cepat, dua gol bunuh diri, hingga kartu merah yang menguras emosi penonton.

Trending

Hasil Proliga 2026 Putri: Jakarta Electric PLN Menang Dramatis dari Medan Falcons

Hasil Proliga 2026 Putri: Jakarta Electric PLN Menang Dramatis dari Medan Falcons

Hasil Proliga 2026 putri, di mana Jakarta Electric PLN berhasil meraih kemenangan secara dramatis atas Medan Falcons.
Klasemen Proliga 2026 Putri: Gresik Phonska Kuasai Puncak, Jakarta Livin Mandiri Babak Belur Jadi Juru Kunci

Klasemen Proliga 2026 Putri: Gresik Phonska Kuasai Puncak, Jakarta Livin Mandiri Babak Belur Jadi Juru Kunci

Klasemen Proliga 2026 putri usai seri Medan, di mana Gresik Phonska berhasil menguasai puncak sedangkan Jakarta Livin Mandiri jadi juru kunci usai babak belur di awal musim.
Pilot Masih Memegang Kendali saat Tabrak Gunung, KNKT Ungkap Analisis Awal Tragedi Pesawat ATR 42-500 di Sulsel

Pilot Masih Memegang Kendali saat Tabrak Gunung, KNKT Ungkap Analisis Awal Tragedi Pesawat ATR 42-500 di Sulsel

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memberikan penjelasan teknis terkait hancurnya pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) di Gunung Bulusaraung, Sulawesi Selatan. 
4 Calon Naturalisasi yang Berpotensi Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series: Berlabel Premier League hingga Eks Bintang Brasil

4 Calon Naturalisasi yang Berpotensi Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series: Berlabel Premier League hingga Eks Bintang Brasil

Timnas Indonesia berpeluang diperkuat empat pemain naturalisasi di FIFA Series 2026, termasuk pemain Premier League dan eks bintang Brasil junior.
Impian Terbesar Rylan Henry Pribadi Sebelum Meninggal, Sang Ayah: Dia Bahkan Membujuk Kami

Impian Terbesar Rylan Henry Pribadi Sebelum Meninggal, Sang Ayah: Dia Bahkan Membujuk Kami

Ayah Rylan Henry Pribadi, Reza Pribadi mengungkapkan imoian terbesar mendiang putranya sebelum meninggal dunia.
Media Belanda Bingung usai Pemain Timnas Indonesia Miliano Jonathans Debut Bersama Excelsior

Media Belanda Bingung usai Pemain Timnas Indonesia Miliano Jonathans Debut Bersama Excelsior

Media Belanda mengindikasikan rasa bingung setelah Miliano Jonathans melakoni debutnya di Excelsior. Sang pemain Timnas Indonesia tampil pada laga kontra Telstar.
Allegri Sudah Bersuara, Minta AC Milan Serius Bajak Bintang Juventus di Bursa Transfer Januari

Allegri Sudah Bersuara, Minta AC Milan Serius Bajak Bintang Juventus di Bursa Transfer Januari

Massimiliano Allegri jadi pusat perhatian dalam dinamika bursa transfer AC Milan. Sang pelatih terlihat semakin tegas dalam menentukan arah perekrutan pemain.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT