GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tangkap Ikan Gunakan Bahan Peledak, Dua Nelayan di Halmahera Selatan Ditangkap Polisi

Dua nelayan Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, diringkus Ditpolairud Polda Maluku Utara karena menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak
Rabu, 21 Juni 2023 - 18:11 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus di Mako Polrairud Polda Maluku Utara Rabu (21/6/2023)
Sumber :
  • Ikbal Hamzah

Ternate, tvOnenews.com – Dua nelayan masing-masing berinisial SJR alias Suhti (34) dan SM alias Subur (39) warga Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, diringkus Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara. Keduanya diringkus petugas lantaran melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak bom, atau Destructive Fishing

Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Kombes Pol Mugi Sekar Jaya melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Aditya Kurniawan, dalam konferensi pers Rabu (21/6/2023) menyatakan, kedua terduga tersangka diamankan saat melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Tanjung Topa, Kecamatan Bacan Barat, Halmahera Selatan pada 19 Juni 2023 kemarin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Mereka diamankan oleh anggota Marnit Bacan dan saat ini sudah berada di Mako Polairud untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam,” ungkap Aditya.

Selain dua tersangka, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti baik ikan, 4 bahan peledak yang dikemas dalam botol bir, dua perahu ketinting, dua mesin perahun ketinting 5 PK dan 9 PK, masker dan dua serok ikan serta bungkusan korek api yang dikemas dalam kantong pelastik.

Aditya  mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik, aksi kedua terduga tersangka ini bukan kali pertama namun sudah berulang kali dilakukan.

“Keyakinan kami sudah berulang mereka lakukan, tapi yang pasti akan kami dalami lagi untuk lebih jelas,” jelasnya.

Lebih lanjutnya, kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Nomor 12 tahun 1951 tentang darurat dan pasal 84 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kalau pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Nomor 12 tahun 1951 tentang darurat ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun, sementara pasal 84 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan ancaman hukuman diatas 6 tahun dengan denda 1 miliar 200 juta rupiah,” pungkasnya.

(iad/asm)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Ingin Gelar Open House saat Lebaran, Menkeu Purbaya Ingin Irit

Tak Ingin Gelar Open House saat Lebaran, Menkeu Purbaya Ingin Irit

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku dirinya tidak ingin menggelar open house saat Lebaran. Karena, Purbaya memilih berhemat dan menjalani
Presiden Prabowo Bocorkan Alasan Utama Indonesia Gabung BoP: Mungkin Kita Bisa Bantu Palestina

Presiden Prabowo Bocorkan Alasan Utama Indonesia Gabung BoP: Mungkin Kita Bisa Bantu Palestina

Presiden Prabowo Subianto bocorkan alasan utama Republik Indonesia bergabung dengan Board of Peace (BoP). Bahkan kata dia, setelah melalui pertimbangan matang
Presiden Prabowo Berkomentar Menohok soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Usut Bener Sampai Aktornya

Presiden Prabowo Berkomentar Menohok soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Usut Bener Sampai Aktornya

Presiden Prabowo Subianto meminta kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus diusut hingga tuntas. Bahkan termasuk siapa aktor intelektual
Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 21 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial, strategi, dan kondisi keuangan.
DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai
Revolusi AI Agent! Teknologi Baru Ini Bisa Atur Jaringan Bisnis Otomatis Tanpa Ribet, Bikin Bisnis Jalan Otomatis

Revolusi AI Agent! Teknologi Baru Ini Bisa Atur Jaringan Bisnis Otomatis Tanpa Ribet, Bikin Bisnis Jalan Otomatis

AI generasi terbaru sudah mampu mengeksekusi tugas teknis secara otomatis, termasuk dalam pengelolaan jaringan bisnis. Hadirnya AI agent yang mampu bekerja secara mandiri

Trending

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai
Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 21 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial, strategi, dan kondisi keuangan.
Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

AFC resmi jatuhkan sanksi untuk Persib Bandung usai laga panas kontra Ratchaburi FC.
Jelang Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026, BRIN: Hilal Belum Berhasil Terlihat

Jelang Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026, BRIN: Hilal Belum Berhasil Terlihat

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) belum menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

Resmi, Arab Saudi menetapkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada hari Jumat, 20 Maret 2026.
Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 20 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial dan prediksi kondisi keuangan besok.
Sidang Isbat Tuntas Berlangsung, Lebaran Ditetapkan pada 20 Maret 2026, Arab Saudi Puasa 30 Hari

Sidang Isbat Tuntas Berlangsung, Lebaran Ditetapkan pada 20 Maret 2026, Arab Saudi Puasa 30 Hari

Sidang Isbat penetapan awal 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 tuntas berlangsung di Arab Saudi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT