Sakit Hati tidak Diberi Uang, Preman Bakar 3 Mobil Milik Ekspedisi
Polres Pelabuhan Makassar, akhirnya menetapkan tersangka pembakaran 3 unit mobil di depan ekspedisi Al-husna Trans, yang terjadi, pada Rabu (7/6/2023) lalu.
Kamis, 15 Juni 2023 - 07:54 WIB
Sumber :
- Tim Tvone-Abdullah daeng Sirua
"Barang bukti yang diamankan berupa sepeda, jaket sweater, celana pendek, flashdisk berisi rekaman pada saat pelaku datang dan membakar tali terpal atau penutup mobil," bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHPidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir.Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (amn/ask)
Load more