Makassar, tvOnenews.com - Aparat kepolisian Kota Makassar menggagalkan upaya penyelundupan ribuan botol minuman keras (miras) impor asal cina dan rokok impor ilegal yang akan dibawa untuk diedarkan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Ribuan barang illegal tersebut diamankan beserta mobil pick up yang digunakan oleh dua kurir pengantar miras dan rokok ilegal tersebut, Selasa (6/6/2023).
"Peredaran minuman keras impor yang ilegal dan juga rokok tanpa cukai ilegal, yaitu sebanyak 132 kardus minuman beralkohol diduga dari negeri Tiongkok dan 23 kardus rokok merk Double Happines tanpa cukai, dan satu mobil pick up yang digunakan mengangkut barang-barang impor tersebut ke Morowali, Sulawesi tengah," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Penyidik saat ini telah menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial O dan C yang berperan sebagai kurir. Pihaknya juga masih terus memburu terduga pemilik barang ilegal tersebut.
Dari hasil penyelidikan, Ngajib menyampaikan aksi penyelundupan serupa sudah berlangsung kurang lebih lima bulan dan barang tersebut juga telah beredar di kota Makassar.
Polisi saat ini masih menyelidiki siapa pemilik dan asal barang tersebut, juga menghitung kerugian negara yang ditimbulkan.
"Pelaku inisial O dan C dikenakan pasal 142 juncto pasal 91 UU nomor 18 tahun 2018 tentang pangan. Kemudian pasal 106 juncto pasal 24 UU nomor 7 tahun 2014, dan pasal 199 juncto pasal 114 UU 36 tahun 2009 UU kesehatan," ungkapnya.
Terungkapnya penyelundupan ini berawal dari petugas yang tengah berpatroli di Jalan Perintis Kemerdekaan membuntuti sebuah mobil pick up Suzuki warna hitam bernomor pelat DD 8589 TC yang dicurigai mengangkut barang ilegal yang ditutupi terpal.
Petugas lantas menghentikan paksa mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan. Benar saja, petugas menemukan ribuan botol miras beserta ratusan slop rokok impor ilegal asal cina. Petugas lalu mengamankan barang beserta sopir dan kernet ke Mapolrestabes Makassar.
(mnr/asm)
Load more