Akibat perbuatannya tersebut, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Bontomarannu Polres Gowa.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhan dan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan di atas 20 tahun penjara," tutup Kasat Reskrim Polres Gowa. (itg/ask)
Load more