Imigrasi Kendari Sosialisasikan Pelayanan Paspor, Berkewarganegaraan Ganda dan Perkawinan Campuran di Indonesia
- Tim Tvone-Erdika Mukdir
"Bagi warga negara asing (WNA) yang melakukan perkawinan campuran dengan warga negara Indonesia (WNI) dapat memperoleh 3 izin yakni izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap," pungkasnya.
Dalam hal status kewarganegaraan RI terhadap anak berkewarganegaraan ganda (ABG), setelah berusia 18 tahun atau sudah menikah, maka anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan ini harus disampaikan paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah menikah.
Usai melakukan sosialiasi yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, baik dari TNI - Polri, instansi terkait, tokoh agama dan masyarakat lainnya, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.(emr/ask)
Load more