News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mahasiswa Desak Gubernur Sulsel Batalkan Tender Proyek Breakwater Beba di Takalar

Pembangunan Breakwater Beba di Kampung Nelayan, Takalar menuai konflik. Sekelompok mahasiswa berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Sulsel, Senin (22/5/2023).
Selasa, 23 Mei 2023 - 04:42 WIB
Aksi protes terhadap Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sulawesi Selatan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) , Senin (22/5/2023)
Sumber :
  • Tim Tvone-M Noer

Makassar, tvOnenews.com - Pengerjaan pembangunan Breakwater Beba di Kampung Nelayan, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar menuai konflik. Sekelompok mahasiswa berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Sulsel, Senin (22/5/2023).

“Patut diduga Direktur PT Kemuning Yoga Pratama sedang bermain dengan pihak lain. Pertama, tiba-tiba Mestizo Nato dicabut selaku kuasa direksi setelah ditetapkan sebagai pemenang proyek Pekerjaan Breakwater Beba oleh Pokja,"ujar Jenderal lapangan Andri Prasetyono.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah melanggar peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, oleh PT Kemuning Yona Pratama yang dinilai cacat hukum. 

Pada 25 Maret 2023 lalu, Direktur PT kemuning Yona Pratama telah mencabut kuasa direktur cabang secara sepihak tanpa sepengetahuan Mestizo Nato, Ade Rusandi selaku kuasa direktur cabang.

Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Ungkap Kasus (AMUK) mendatangi kantor Gubernur Sulsel dengan berorasi bergantian sebagai aksi protes terhadap Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sulawesi Selatan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dianggap menyalahi aturan.

Dalam aksinya mereka meminta Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mendesak Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sulawesi Selatan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk segera membatalkan kontrak PT Kemuning Yona Pratama sebagai pemenang tender pembangunan Breakwater Beba di Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar.

Seiring terjadi konflik internal, para tenaga ahli dan pemberi dukungan material menyatakan mengundurkan diri dari pembangunan Breakwater Beba dengan alasan tidak ingin bersentuhan dengan hukum lantaran bermasalah tender tersebut.(mnr/ask)
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT