Makassar, tvOnenews.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan yang terdiri dari Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Kejaksaan Negeri Bone (Kejari Bone) serta Kejaksaan Negeri Subang berhasil menciduk salah satu buronan kasus korupsi pembangunan pasar rakyat di Kabupaten Bone, pada Senin (15/5/2023) kemarin.
“Dia merupakan buronan Kejari Bone bernama Boni Tabrani. Yang bersangkutan ditangkap di sebuah rumah di Jalan Raya Cijambe Tambak Mekar, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat tadi malam," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, Selasa (16/5/2023).
Soetarni mengatakan, buronan yang berhasil diciduk oleh tim tabur gabungan tersebut, merupakan terpidana korupsi proyek pembangunan Pasar Dua Boccoe dan Pasar Bengo pada Dinas Perdagangan Dan Penanaman Modal Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2007.
Boni dinyatakan bersalah oleh putusan Mahkamah Agung RI tepatnya putusan bernomor: 1325k/Pid.Sus/2014 Tanggal 7 Juni 2015 dengan hukuman pidana penjara selama 3 Tahun dan denda sebesar Rp150.000.000 subsider 2 bulan kurungan.
Perbuatannya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KHUPidana dan akibat perbuatannya tersebut, ia dinyatakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2.907.456.843,69.
Namun, kata Soetarmi, Terpidana Boni tidak menghiraukan atau tidak beritikad baik bahkan menyulitkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bone dalam pelaksanaan eksekusi putusan MA tersebut.
“Sudah disampaikan secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi, tapi dia tak hiraukan sehingga Kajari Bone melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel dan selanjutnya ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI,”ungkap Soetarmi.
Terpidana Boni menyandang status buronan sekitar 8 tahun terhitung sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht.
Selama pelariannya sebagai buronan, Boni dikabarkan kerap berpindah-pindah kota domisili. Awalnya ia berdomisili di Kompleks Tabaria Makassar dan kemudian berangkat ke Nganjuk Surabaya.
Tak berlangsung lama, Boni kembali pindah menetap di Jombang Jawa Timur, lalu sempat kembali ke Makassar menetap di Perumahan Ciputra Kabupaten Gowa, Sulsel.
Dan kabar terakhir, ia melarikan diri ke daerah Subang tepatnya di Perumahan Puri Griya Cinangsih dan tim tabur mengendus keberadaannya di daerah tersebut.
Usai diamankan, terpidana Boni lalu dibawa menuju Bandara Soekarno Hatta untuk diterbangkan ke Sulsel. Setibanya di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin tepatnya pukul 09.15 WITA, Boni selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bone yang diterima langsung oleh Kajari Bone dan Kasi Intel untuk pelaksanaan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 2 A Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
“Kepada jajaran semuanya saya meminta untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum,” ucap Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Ia menghimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,”tutupnya.
(mnr/asm)
Load more