1. Peran masing-masing tersangka Rahmatullah alias Tullah berperan sebagai orang yang menjemput paket berisi Narkotika jenis Ganja dari pihak pengiriman untuk diserahkan kepada Muhammad Fadly Kadir aIias Palli. Selaku pemilik barang, Muhammad Fadly Kadir alias Palli berperan sebagai pemesan/pemilik paket yang berisi Narkotika jenis Ganja.
2. Narkotika jenis Ganja tersebut diperoleh dengan cara dikirim dari Kota Medan, Sumatera Utara, melalui jasa pengiriman Lion Parcel dengan modus pengiriman pakaian bekas.
3. Tersangka melakukan pemesanan Narkotika jenis ganja tersebut via akun media Sosial Instagram.
4. Untuk paket Narkotika jenis Ganja tersebut rencana akan diedarkan di Morowali, Sulteng, dan Luwu Timur, Sulsel.
5. Tersangka sudah 5 (lima) kali melakukan pemesanan Narkotika jenis Ganja dari Kota Medan dan sudah diedarkan di Bahodopi, Morowali.
6. Tersangka bekerja pada salah satu perusahaan di Bahodopi, Morowali.
(abd/mtr)
Load more