News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gaji 51 Karyawan tidak Dibayar, Pemilik Perusahan Snack Diringkus Polisi

Dilaporkan Karyawannya karena tidak bayar gaji, pemilik CV Erkasim Putra Tunggal diketahui berinisial RK (29) diamankan Kepolisian Polresta Gorontalo Kota.
Rabu, 5 April 2023 - 13:46 WIB
Pemilik perusahaan CV Erkasim Putra Tunggal diketahui berinisial RK (29) diamankan Kepolisian Polresta Gorontalo Kota.
Sumber :
  • Tim Tvone-Kadek Sugiarta

Kota Gorontalo, tvOnenews.com – Dilaporkan Karyawannya karena tidak membayar gaji, pemilik perusahaan CV Erkasim Putra Tunggal diketahui berinisial RK (29) diamankan Kepolisian Polresta Gorontalo Kota. Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta mengungkapkan, pemilik perusahaan ini merupakan warga Kelurahan Molosipat W, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo 

“Awalnya RK iseng mendirikan perusahaan bernama CV Erkasim Putra Tunggal yang bergerak pada penjualan snack atau makanan ringan yang ternyata perusahaannya belum berizin alias illegal,” kata Leonardo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun kata Leo, RK tetap nekat merekrut puluhan karyawan dengan mengiming-imingi gaji yang besar.

“51 orang karyawan sudah direkrutnya padahal perusahaannya ini belum terdaftar dan berizin,” ungkap Kompol Leonardo, Rabu (05/4/2023).

Leonardo menyebut, 51 karyawan yang direkrut tersebut dijanjikan akan diberikan gaji serta tunjangan, di mana 40 orang sales dengan gaji Rp2.900.000 per bulan setiap orang sales, serta tunjangan Rp600.000.

“Kemudian 6 orang supervisor dengan gaji dan tunjangan Rp7.000.000 per orang, 4 orang admin dengan gaji dan tunjangan Rp4.000.000 per orang, serta 1 orang bendahara dengan gaji dan tunjangan sebesar Rp4.000.000,”  lanjut Leonardo.

Perusahaan ini tambah Leo menjual snack Good Time. Sales kemudian menjualnya ke outlet, warung dan masyarakat. Dari hasil penjualannya kemudian disetorkan ke pemilik perusahaan.

“2023 dan harusnya sudah digaji oleh pemilik perusahaan tapi sampai saat ini belum terbayarkan,” jelas Leonardo.

Total gaji semua karyawan yang seharusnya sudah dibayar perusahaan itu sekitar 202 juta rupiah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Akibat perbuatannya, RK sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutup Kompol Leonardo. (Iks/ask) 

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT