Makassar, tvonenews.com - Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota polisi, secara in absentia, terhadap salah satu bawahannya yakni Brigpol Baso Amir. Personel BA Samapta Polrestabes Makassar itu sebelumnya diketahui terlibat peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
"Upacara PTDH itu diselenggarakan secara absentia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan. Baso Amir tidak hadir dalam upacara pemecatannya lantaran tengah menjalani masa penahanan di Lapas Bulukumba sejak 28 Februari 2023, dengan kasus penyalahgunaan narkoba, dengan foto disilang oleh kapolrestabes makassar," ujar Kasi Humas POlrestabes makassar Kompol Lando KS.
Berdasarkan lampiran keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Brigpol Baso Amir dengan NRP 73030438 BA Satuan Samapta Polrestabes Makassar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 ayat (1) Huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri yang berbunyi dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian Negara Republik Indonesia dan pasal 7 ayat (1) huruf (b) peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian.
Brigpol Baso Amir melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Bulukumba.
Sementara itu Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Budhi Haryanto dalam amanatnya menyampaikan agar upacara PTDH ini bisa menjadi pelajaran berharga untuk jajaran Polrestabes Makassar.
Ia meminta agar seluruh personel bisa tetap profesional dalam menjalankan tugasnya.
"Saya tidak berbangga hati melakukan upacara ini. Peristiwa PTDH ini tolong dijadikan landasan kita untuk semakin baik melaksanakan tugas. Ingat pada waktu kita mendaftar bagaimana susah payah mau masuk Polri," ucapnya.
PTDH adalah proses akhir dari pelanggaran - pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dan anggota tersebut tidak lagi sebagai anggota kepolisian.
(mnr/mtr)
Load more