"Jadi kami tekankan agar 5 orang pelaku segera menyerahkan diri," bebernya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 340. Bahkan mereka juga disangkakan pasal 170 KUHPidana tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama.
"Tersangka kami sangkakan pasal 340, pembunuhan berencana atau pasal 170 KUH Pidana, kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga menghilangkan nyawa seseorang yang dilakukan oleh 13 orang. Dan saat ini sudah 8 orang sudah diamankan," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa ini adalah pembunuhan berencana.
Kapolres Gowa juga menjelaskan alasan peristiwa ini kasus pembunuhan lantaran para pelaku telah merencakan pengeroyokan terhadap almarhum Mansur Daeng Seha.
Para pelaku sebelum melancarkan aksinya disebut berkumpul di salah satu rumah tersangka.
Dengan menggunakan mobil pickup para pelaku mendatangi rumah Mansur dan menganiaya hingga korban meninggal dunia.
Load more