Ditemukan Sudah Tak Bernyawa, Bocah Lima Tahun yang Hilang Diduga Korban Pembunuhan oleh Tetangga Sendiri
- Rifandi Kamaru
Tak hanya itu, berdasarkan keterangan awal pelaku JT alias Jemy, dimana pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara mencekik leher korban, dan setelah melihat kondisi korban tak bernyawa, pelaku langsung membungkus korban menggunakan karung plastik lalu membawanya menggunakan sepeda motor dan membuang korban ke lokasi perkebunan tepatnya di Desa Ikarat.
"Saat pemeriksaan, menurut pelaku bahwa dirinya membunuh korban dengan cara mencekik leher korban dan kemudian
dimasukan di dalam karung plastik, dan dibawah menggunakan sepeda motor untuk di buang ke lokasi perkebunan warga di Desa Ikarat. lanjut Kapolres Kotamobagu.
Usai membuang Jasad korban, pelaku kemudian melarikan diri ke Gorontalo dan melanjutkan ke Kabupaten Toli-Toli Sulawesi Tengah. namun saat berada di Kabupaten Toli-Toli, pelaku akhirnya di ringkus jajaran kepolisian Polsek Dondo dan kemudian dijemput oleh Satuan Reskrim Polres Kotamobagu untuk di proses lanjut.
Saat ini pelaku telah diamankan di ruang tahanan Polres Kotamobagu, Pelaku JT alias Jemy dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentan perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentan perlindungan anak atau tentang kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian dan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (rfk/ade)
Load more