Sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2022, setiap TPS Pemilu 2024 nanti akan memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU dalam cakupan kabupaten dan kota.
Sambung Hamdan, pantarlih juga bertugas melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih serta menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
"Selain itu, pantarlih melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup Hamdan.
Load more