Jakarta - Muhammad Rafi (MR) tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu yang dikemas menjadi liquid Vape menjual barang haram tersebut senilai Rp200.000 per botol.
"Dijual dengan rata-rata Rp200 ribu, Rp200 sampai Rp400 ribu," ucap Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/1/2023).
"Tersangka MR ini menggunakan online yang sudah ditakedown akunnya," tambahnya.
Trunoyudo mengungkapkan, MR menjual secara online lantaran untuk mengkamuflasekan barang tersebut.
"Segmen yang direbut adalah karena ini dijual bebas, boleh di Indonesia, namun kamuflasenya adalah orang yang akan addict terhadap satu rasa dari liquid vape tersebut," tuturnya.
"Ini otomatis online yang digunakan ini tidak dicantumkan komposisi, seperti terlihat dalam botol yang dikemas," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polisi mengungkap bahwa Muhammad Rafi Khairullah (23) sang tersangka kasus peredaran liquid sabu mengolah bahan narkotika yang didapatnya secara seorang diri di dalam rumah kontrakannya.
Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Andi Oddang mengatakan MRK mengolah, mengemas hingga memasarkannya sendiri.
Dia mengungkap, saat malam penggerebekan di kontrakan MRK, polisi mendapati barang bukti berupa bahan untuk membuat liquid sabu tersebut.
"Malam di TKP kami membawa barbuk ke Polda dan dalam proses pemeriksaan di Polda, kami dapati beberapa bahan kimia," terang dia. (rpi/ebs)
Load more