Di tempat yang sama, Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Bernard Saragih mengatakan bahwa pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan ciri dan identitas pelaku pembuang bayi tersebut.
"Kami sita dua buah ember, pakaian tersangka dan satu lembar obat bermerk Cytotec Misoprosol," kata Bernard.
Tersangka diringkus berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Awalnya, penemuan sesosok mayat bayi itu sempat menggegerkan warga.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 76c Jo Pasal 80 ayat (3) dan atau Pasal 45A Jo pasal 77A UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 341 KUHP terkait kekerasan terhadap anak hingga mati atau orang yang melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (rpi/ebs)
Load more