Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta angkat bicara soal informasi penerapan kebijakan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).
"Bahwa kami masih fokus pada penuntasan regulasinya. Nah, untuk regulasinya tentu dalam bentuk peraturan daerah," ujar Syafrin saat dihubungi media, pada Selasa (10/1/2022).
Adapun, berdasarkan keterangan yang diberikan Syafrin, bahwasanya Perda ini sudah masuk ke dalam program pembentukan peraturan daerah oleh DPRD DKI Jakarta bersama dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Diketahui, Perda tersebut masih belum dapat dijalankan karena perlu adanya penetapan yang berupa Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk pelaksanaan kebijakan.
"Belum (dapat dijalankan), karena kan setelah ada Peraturan Daerah lalu dilanjutkan dengan Peraturan Gubernur, yang sifatnya sebagai petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah, baru kemudian itu dipenetrasikan," kata dia.
Dalam hal ini, pihak Dishub DKI Jakarta bersama Bapemperda telah melakukan dua kali pembahasan pada tahap penyampaian paparan umum soal pentingnya kebijakan ini diterapkan. Sehingga belum pada tahap pembahasan pasal per pasal.
Load more