Jakarta - Polisi ungkap dugaan motif seorang pemulung bernama Iwan Sumarno alias Jacky nekad menculik bocah perempuan bernama Malika (6).
"Menggunakan Malika ini dalam rangka untuk kegiatan mencari ekonomi dengan memulung," kata Zulpan kepada awak media, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Zulpan menuturkan dalam melakukan eksploitasi anak, sang pelaku turut serta melakukan tindak kekerasan terhadap korban.
Tindak kekerasan dilakukan oleh pelaku jika korban enggan mengikuti perintah berupa melakukan pekerjaan memulung.
"Di pinggang ada kekerasan ada memar itu diperkirakan akibat tendangan, makanya nanti akan diperiksa setelah pemeriksaan si Malika. Tapi sekarang ini sedang mengalami trauma dan sedang dipulihkan traumanya dengan Psikiater Forensik, Psikologi Forensik. Kemudian di bibir juga ada terjadi memar akibat sentilan dengan menggunakan jari oleh pelaku," katanya.
Di sisi lain, pihak kepolisian menetapkan status tersangka terhadap Iwan Sumarno alias Jacky seorang pemulung pelaku penculikan bocah perempuan bernama Malika (6).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengkonfirmasi penetapan tersangka tersebut.
"Iya lah itu sudah pasti tersangka," kata dia saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Zulpan menuturkan penetapan status tersangka dilakukan usai pihaknya melakukan rangkaian visum terhadap korban.
Menurutnya didapati adanya aksi kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku saat korban enggan menerima perintahnya.
"Hasil visum itu akan memperkuat penyidik untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka," katanya.
Sementara itu, tersangka bakal disangkakan Pasal 330 Ayat 2 KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (raa/ebs)
Load more