Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan sudah ada empat operator yang menjajaki untuk menjadi pengelola penyewaan sepeda listrik di Ibu Kota.
Sebelum memulai uji coba hingga operasional, operator itu harus memenuhi persyaratan administrasi sesuai Peraturan Gubernur Nomor 36 tahun 2022 terkait operasional sepeda sewa di Jakarta.
Adapun persyaratan itu meliputi syarat administrasi seperti perizinan yang lengkap termasuk teknis sepeda listrik, kemudian dari sisi operasional.
Ia menjelaskan operator itu sudah menerapkan teknologi yang mumpuni atau 4G, melebihi teknologi yang digunakan operator sebelumnya yang hanya 2G.
“Kami harapkan teknologi yang terbaru bisa menyesuaikan dengan kemajuan teknologi yang ada,” katanya.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebelumnya menarik sebanyak 218 sepeda sewa di 67 titik tambat di Ibu Kota karena kesulitan pendanaan dari operator.
Load more