Aktivis Sarankan Pemprov DKI Optimalkan Eks PJLP jadi Pelaku UMKM
Aktivis Jakarta Initiative Adjie Rimbawan mengusulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengoptimalkan eks pegawai Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) menjadi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui dukungan permodalan menyusul keluarnya aturan mengenai batasan usia.
Senin, 26 Desember 2022 - 17:44 WIB
Sumber :
- Antara
Dalam membuat Kepgub PJLP itu, ungkapnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak sembarang menetapkan batasan usianya, namun mengacu kepada UU Ketenagakerjaan tersebut.
"Sebelumnya memang tidak diatur berapa usia maksimal. Tapi, dalam perjanjian kontrak, rata-rata SKPD membatasi usianya 55 tahun. Ini, saya naikkan jadi 56 tahun," katanya. (ags/ebs)
Load more