Warga Keluhkan Pencemaran Batu Bara di Rusunawa Marunda, PT KCN Kena Sanksi
- Antara
Jakarta - Ketua Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (FMRM) Didi Suwandi menegaskan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Kepala Suku Dinas (Kasudin) Lingkungan Hidup Jakarta Utara terkait pencemaran debu batu bara.
“Pada tanggal 10 November 2022 sampai 13 November 2022 telah terjadi kembali pencemaran debu batu bara di wilayah rusunawa Marunda dan sekitarnya,” kata Didi dalam keterangan yang diterima Tim tvOnenews.com, Senin (14/11/2022).
Dalam hal ini, Didi bersama dengan pihaknya telah meminta pejabat terkait untuk melakukan investigasi. Untuk itu dia meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono segera berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
“Kami berharap Bapak Pj Gubernur DKI Jakarta untuk segera berkoordinasi dengan KLHK, Kemenhub, dan pihak KBN agar membentuk tim gabungan untuk investigasi pencamaran debu baru bara dan lainnya,” ungkap Didi.
Lebih lanjut, dia sebut bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk memberi penghidupan yang layak, sehat, dan bersih bagi warga negara.
Adapun debu pencemaran batu bara ini juga kerap terjadi pasca pencabutan izin usaha PT Karya Citra Nusantara (KCN).
“Berikan peringatan keras kepada pihak pelaku usaha agar mereka taat aturan dan benar-benar memperhatikan tata kelola lingkungan dengan baik sehingga dapat meminimalisir pencemaran dari kegiatan usahanya secara bertahap,” pungkas Didi.
Sementara diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada PT KCN terkait pencemaran akibat abu batubara di kawasan Marunda, Jakarta Utara.
“Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Jakarta, Selasa.
Dia menambahkan, KCN terbukti melakukan pelanggaran bidang lingkungan hidup berdasarkan hasil pengawasan penataan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah DLH DKI Jakarta.
Kepala Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariadi mengungkapkan, perusahaan itu diperintahkan melakukan perbaikan 32 jenis pengelolaan lingkungan hidup.
Hariadi mengatakan, korporasi itu harus membuat tanggul setinggi empat meter di area penimbunan batu bara untuk mencegah keluarnya debu batu bara saat penyimpanan. Tenggat waktu pembuatan tanggul paling lambat 60 hari kalender.
Load more