News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Warga Belum Bisa Bawa Hewan Peliharaan saat CFD, Ini Lokasi yang Dibolehkan

Larangan membawa hewan peliharaan di kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day masih menjadi polemik hangat. Menanggapi hal ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan taman-taman terbuka hijau untuk aktivitas hewan.
Senin, 14 November 2022 - 16:06 WIB
Lokasi CFD
Sumber :
  • Dishub DKI Jakarta

Jakarta - Larangan membawa hewan peliharaan di kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day masih menjadi polemik hangat. Menanggapi hal ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan taman-taman terbuka hijau untuk aktivitas hewan.

“Taman-taman ruang terbuka hijau di 5 wilayah Kota Administrasi yang dapat digunakan sebagai alternatif lokasi aktivitas hewan peliharaan,” ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, dalam keterangan resmi, Senin (14/11/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di Jakarta Pusat tersedia 7 taman, di Jakarta Barat tersedia 6 taman, kemudian di Jakarta Selatan tersedia taman 18 taman, lalu di Jakarta Timur ada 9 taman, dan terakhir Jakarta Utara ada 11 taman.

Berikut rincian taman-taman yang dapat dimanfaatkan oleh pencinta hewan membawa peliharaannya beraktivitas.

Jakarta Pusat:

1. Taman Lapangan Banteng

2. Taman Menteng

3. Taman Situ Lembang

4. Taman Suropati

5. Taman Sumenep Promenade

6. Taman Setara Tanamur

7. Taman FO Slipi Skatepark

Jakarta Barat:

1. Taman Lapangan Banteng

2. Taman Menteng

3. Taman Situ Lembang

4. Taman Suropati

5. Taman Sumenep Promenade

6. Taman Setara Tanamur

7. Taman FO Slipi Skatepark

Jakarta Selatan:

1. Taman Margasatwa Ragunan

2. Taman Mataram

3. Taman Langsat

4. Taman Puring

5. Taman Ayodia

6. Taman Bumi Perkemahan Ragunan

7. Taman Papyrus

8. Taman Bhineka

9. Taman Kebagusan

10. Taman Gandaria Tengah V

11. Taman Mataram Timur

12. Taman Sriwijaya

13. Taman Tabebuya

14. Taman Swadarma

15. Taman Spatodea Jagakarsa

16. Taman Lebak Bulus

17. Taman Dadap Marah

18. Hutan Kota Sangga Buana

Jakarta Timur:

1. Taman Apung

2. Taman Kamboja Padaengan 3 Taman Dukuh

4. Taman Pojok Ceria

5. Taman Delonix

6. Taman PPA Depsos

7. Taran Flamboyan

8. Taman Piknik

9. Hutan Kota Munjul

Jakarta Utara:

1. Taman Sungai Kendal

2. Taran Kalijodo

3. Taran Sarang Bango 

4. Taman Ketapang

5. Taman Bintaro

6. Taran Maramba

7. Taman Sekar Gading 

8. Taman Sunter RW 08 

9. Taman Palem

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

10. Taman Hutan Kota Penjaringan 

11. Hutan Mangrove Angke Kapuk. (ags/ebs)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT